Home Hukum KPK Periksa Mantan Bupati Dan Eks Ketua DPRD Muara Enim Terkait Korupsi Dinas PUPR

KPK Periksa Mantan Bupati Dan Eks Ketua DPRD Muara Enim Terkait Korupsi Dinas PUPR

Jakarta, Gatra.com - KPK memeriksa dua orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Mantan Ketua DPRD Kabupten Muara Enim yakni Aries HB dan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

"Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Klas I Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepda wartawan, Rabu (17/11).

Dalam kasus tersebut terungkap pada sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani, yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim. 

Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 % dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim, dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar, kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar.

Pemberian uang dimaksud diterima Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, Juarsah sekitar sejumlah Rp2, 8 miliar dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 Miliar.

Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap yang diantaranya bertempat di salah satu Rumah Makan yang ada di Kabupaten Muara Enim, dengan nominal minimal pemberian dari Robi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai Rp500 juta.

Uang-uang tersebut, diduga digunakan para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu.

754