Home Hukum Ardhi Dwi Ramdhani alias Topek, Begal Basarnas Diringkus Polisi

Ardhi Dwi Ramdhani alias Topek, Begal Basarnas Diringkus Polisi

Jakarta, Gatra.com- Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tersangka begal di depan Basarnas atau Jalan Angkasa, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat yang terjadi pada Jumat (22/10) lalu. Tersangka ini merupakan eksekutor yang menewaskan seorang perempuan berusia 23 tahun pada saat kejadian.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto berujar bahwa tersangka bernama Ardhi Dwi Ramdhani (ADR) alias Topek. Ia diamankan di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (14/11).

“Untuk eskekutornya Alhamdulillah kemarin tanggal 14 November, hari minggu, kita tangkap di daerah Cigudeg, Bogor, Jawa Barat,” ucap Setyo dalam konferensi pers yang disiarkan di Instagram Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (16/11).

Setyo menuturkan bahwa sebelumnya ADR melarikan diri ke Kelurahan Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (24/11). Dalam melarikan diri, ADR dibantu oleh 2 orang temannya.

Setyo berujar, pada kejadian yang berlangsung pada Rabu (20/11), ADR menyabet korban dengan menggunakan celurit. Selain itu, Ia juga mengambil handphone milik korban. “Yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap Setyo.

Menurut Setyo, barang bukti yang dikantongi oleh polisi adalah pakaian yang digunakan ADR dan korban pada saat kejadian juga rekaman CCTV pada saat kejadian.

Dalam kejadian ini, ADR tidak melakukannya sendirian. Terdapat 3 tersangka lain berinisial MRP, MGB, dan MR yang sudah lebih dulu ditangkap oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen pol Yusri Yunus berujar bahwa hasil pencurian itu digunakan untuk narkotika. “Yang 3 (tersangka) ini positif karena memang dipakai untuk menggunakan narkotika. Hasil tes urine sementara ini positif,” tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (01/11).

ADR dipersangkakan di Pasal 365 KUHP, pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Namun jika dalam kejadian itu ada orang mati, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

686