Home Hukum Ketua PCNU dan Wabup Murka Duit Zakat Diselewengkan, Dibagi-bagi Pejabat

Ketua PCNU dan Wabup Murka Duit Zakat Diselewengkan, Dibagi-bagi Pejabat

Kendal, Gatra.com - Pembagian dana zakat umat kepada pejabat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kendal Jawa Tengah yang purna tugas masih menjadi buah bibir masyarakat. Setiap komisioner Baznas Kendal yang purna tugas rencananya bakal menerima tunjangan tali asih dari dana zakat sebesar Rp 23-24 juta.

Rencana pemberian tali asih puluhan juta rupiah dengan dalih penyaluran dana fisabilillah kandas saat Sekda Kendal dan Kabag Kesra menolak rencana tersebut. Mantan Ketua Baznas Kendal Ubaidillah mengakui bahwa para pimpinan Baznas yang purna pada akhirnya hanya menerima uang tali asih sebesar Rp 7,5 juta.

Kabar bagi-bagi duit zakat inipun sampai ke telinga Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kendal KH Danial Royyan. Dalam keterangannya kepada sejumlah media, Kiai Danial mengaku sangat menyesalkan adanya bagi-bagi duit zakat umat tersebut.

Selaku Ketua PCNU Kabupaten Kendal, ia juga mengatakan kekecewaan dan keprihatinannya dengan kabar tersebut. Menurutnya, pembagian duit zakat adalah sebuah bentuk penyelewengan. "Secara terminologi hukum fikih Islam yang dinamakan Fisabilillah adalah para aktivis yang ikut perang dan tidak digaji negara. Seperti orang-orang jaman Rosulullah," terangnya, Rabu (17/11).

Pendapat seperti ini, kata Kiai Danial, disepakati oleh Madzhab empat. Ada juga pendapat berbeda dari madzhab Hanafi yaitu, semua orang yang berjuang di jalan agama baik peperangan atau non peperangan bisa dianggap fisabilillah. Tapi disini yang dimaksud adalah berjuang di jalan agama tanpa gaji tetap, seperti guru ngaji atau guru TPQ di kampung-kampung.

Dijelaskan, dalam hal ini ada dua pengertian fikih. Yang pertama fikih konvensional yang artinya fisabilillah adalah orang-orang yang berperang di medan pertempuran dan fikih kontemporer, yang mengartikan fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan agama yang tidak mendapatkan gaji tetap.

Kiai Danial juga menyebutkan bahwa, Perbaznas nomor 3 tahun 2018 yang dipakai sebagai payung hukum bagi-bagi uang zakat tidak sinkron dengan amal yang dikerjakan para pejabat penerima uang zakat tersebut. "Dasar hukum yang dipakai itu mengada-ada. Itu pembohongan publik namanya," sebutnya.

Menurut Kiai Danial, suatu perbuatan yang mendasarkan payung hukum tertentu, namun setelah dicek tidak nyambung adalah jelas-jelas pembohongan publik. Dirinya dengan tegas juga mengatakan, memakan uang zakat yang sebenarnya diperuntukkan penyalurannya bagi fakir miskin adalah Haram.

Terpisah, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki juga turut mengaku prihatin dengan kabar bagi-bagi duit zakat sebagai tanda tali asih. "Ini sangat memprihatikan. Banyak orang berzakat untuk meraih ridho Allah, namun di sisi lain ada yang memanfaatkan untuk kepentingan perutnya sendiri. Ini dholim," tegasnya.

Ia berharap kepada penerima duit zakat (dana tali asih) dengan kesadarannya bersedia untuk mengembalikan uang tersebut. Sementara untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali, pihaknya akan melakukan langkah evaluasi.

 

1858