Home Kesehatan Kendalikan Resistensi Antimikroba, Kemenkes Terbitkan Enam Kebijakan

Kendalikan Resistensi Antimikroba, Kemenkes Terbitkan Enam Kebijakan

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki beberapa kebijakan terkait pengendalian resistensi antimikroba (AMR). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 8 Tahun 2015, Permenkes Nomor 27 Tahun 2017, dan Permenkes Nomor 28 Tahun 2021.

“Selain itu, ada program pengendalian resistensi antimikroba (PPRA) dalam standar nasional akreditasi rumah sakit. Kemudian, terdapat 'Rencana Aksi Nasional' pada AMR,” ungkap Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani, dalam diskusi daring pada Kamis (18/11).

Kebijakan lainnya adalah Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/6460/2021. Aturan ini menetapkan pembentukan Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA) periode 2020–2024. Sejumlah regulasi tersebut diterbitkan agar obat-obat antimikroba digunakan secara bijak dan bertanggung jawab.

“AMR merupakan ancaman global karena bisa menurunkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien. Di sisi lain, juga dapat meningkatkan biaya pelayanan kesehatan, angka kesakitan dan kematian akibat infeksi,” jelas perempuan yang akrab disapa Yani itu.

Yani menambahkan, Kemenkes terus berusaha meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang resistensi antimikroba. Upaya ini dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) serta program 'Gema Cermat' (Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat).

Strategi berikutnya yaitu optimalisasi pengawasan dan penerapan sanksi pelanggaran peredaran dan penggunaan antimikroba tidak sesuai standar. Selain itu, juga perlu peningkatan investasi guna penemuan obat, metode diagnostik dan vaksin baru.

“Kemenkes juga terus-menerus melakukan peningkatan pengetahuan dan bukti ilmiah. Saat ini, ada survei 'Global Antimicrobial Resistance and Use Surveillance System' (GLASS). Kebetulan di Indonesia ada 20 rumah sakit yang terpilih melakukan surveilans antimikroba ini,” imbuhnya.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, jumlah kematian akibat resistensi antimikroba mencapai 700 ribu orang per tahun. Bahkan, angkanya diperkirakan tembus hingga 10 juta orang per tahun pada 2050.

WHO sendiri sudah menetapkan tanggal 18–24 November sebagai 'Pekan Kesadaran Antimikroba Sedunia'. Istilah antimikroba dipilih untuk merepresentasikan cakupan yang lebih luas, yakni obat-obat antibiotik, antivirus, antiparasit, dan antijamur.

“Secara sederhana, AMR adalah suatu kondisi di mana obat antimikroba tidak berkhasiat lagi ketika diberikan kepada seseorang atau hewan atau tanaman yang mengalami infeksi. Kondisi ini tentu tidak kita harapkan, sehingga kesadaran mengenai AMR dan risikonya perlu ditingkatkan,” terang Yani.


 

2442