Home Regional Hanya Naik Rp17.250, UMK Kota Tegal 2022 Rp2 Juta

Hanya Naik Rp17.250, UMK Kota Tegal 2022 Rp2 Juta

Tegal, Gatra.com - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal, Jawa Tengah tahun 2022 diputuskan sebesar Rp2 juta. Meski naik, besaran kenaikannya lebih rendah dibandingkan kenaikan UMK tahun sebelumnya.

Besaran UMK tersebut diputuskan dalam Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal Perhitungan Upah Minimum Kota Tegal tahun 2022 yang digelar di Hotel Riez Palace, Kamis (18/11) siang.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kota Tegal memutuskan UMK Kota Tegal pada 2022 naik Rp17.250 atau 0,87 persen. "UMK Kota Tegal 2022 naik dari Rp1.982.750 menjadi Rp2.000.000," ujar Dedy Yon usai sidang pleno.

Diakui Dedy Yon, besaran kenaikan UMK tahun 2022 lebih rendah dari kenaikan tahun kemarin yang mencapai 3 persen. Hal itu menurut dia mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang belum 100 persen pulih.

"Komposisi yang disepakati tentunya mempertimbangkan semua pihak, baik kesejahteraan pekerja maupun beban pengusaha dan diharapkan semua bisa menerima keputusan ini," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, Redemptus Heru Setyawan menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu, di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula rata-rata konsumsi per kapita dikurangi rata-rata banyaknya ART dibagi rata-rata banyakya ART bekerja pada setiap rumah tangga.

Sedangkan untuk batas bawah UMK dihitung dengan formula batas atas upah minimum 2021 dikali 50 persen. Jika dihitung menggunakan rumus tersebut batas atas UMK Kota Tegal ada di angka Rp3.649.345,97. Adapun untuk batas minimum UMK Kota Tegal berdasarkan rumus tersebut yakni sebesar Rp 1.824.672.

"Dari hasil rumusan tersebut ditentukan formula penyesuaian melalui sidang Dewan Pengupahan Kota Tegal dan untuk UMK Kota Tegal tahun 2022 disepakati sebesar Rp2.000.000," jelas Heru.

Heru mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan hasil sidang pleno tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebelum nantinya disosialisasikan.

1447