Home Kesehatan Jangan Takut Piknik, Kebijakan Prokes Ketat Lindungi Pelancong

Jangan Takut Piknik, Kebijakan Prokes Ketat Lindungi Pelancong

Purworejo, Gatra.com - Pariwisata di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, perlahan namun pasti mulai menggeliat. Sejak masuk dalam level 2 PPKM dua minggu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mulai membuka obyek wisata (Obwis).

Meskipun telah dibuka, namun banyak aturan yang harus dipatuhi peggelola Obwis. Menurut Plt Kepala Dinas Pariwisata Budaya (Dinparbud), Agung Wibowo, pengunjung dibatasi hanya 25% dari kapasitas tempat wisata.

"Protokol kesehatan (Prokes) pada obyek-obyek wisata baik yang dikelola Pemda ataupun kelompok masyarakat atau komunitas harus tetap ketat, 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak) wajib. Semua harus memiliki thermogun dan alat cuci tangan," kata Agung.

Saat ini pihak Dinparbud telah mewajibkan aplikasi Peduli Lindungi. Ada beberapa yang sudah proses untuk memiliki scan aplikasi tersebut. Untuk beberapa desa wisata yaitu Pandanrejo, Kaliurip dan Somongari telah didaftarkan untuk memperoleh sertifikat CHSE.

Sertifikasi CHSE adalah program Kemenparekraf yang berupa penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan). 

"Jika obyek wisata sudah memiliki sertifikat CHSE itu jaminan bagi wisatawan akan merasa lebih aman. Salah satu kewajiban dalam CHSE adalah semua pengelola wajib sudah vaksin covid-19," jelas Agung.

Untuk lebih menjamin rasa aman pelancong, Dinparbud juga menerapkan e-ticketing untuk beberapa obwis. Antra lain adalah di Pantai Dewaruci, Museum Tosan Aji, Kolam Renang Artatorta dan Gua Seplawan.

"Kita upayakan cashless agar pengunjung dan penjaga tidak bersentuhan langsung untuk menghindari penyebaran virus dengan perantara uang/tiket. Pengunjung yang sudah pesan tiket online, sampai di obwis tinggal tag/scan barcode saja," jelas Agung yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perijinan.

Bagi anak-anak di bawah 12 tahun yang belum vaksin, tetap diperbolehkan masuk dengan syarat harus didampingi orang tua. Dalam Inmendagri dan Inbup, ada peraturan ganjil genap plat kendaraan bermotor. Untuk Obwis Pantai Dewaruci Desa Jatimalang, Agung menyebutkan kebijakan itu belum akan diterapkan.

"Setelah resmi dibuka, rata-rata jumlah pengunjung tiap minggunya mencapai 3.000 orang. Paling ramai adalah Hari Sabtu dan Minggu. Namun untuk pantai masih aman, banyak space untuk jaga jarak," kata Agung.

Kapasitas pengunjung pantai yang jadi andalan wisata Kabupaten Purworejo ini adalah 20.000-25.000 orang. Dalam aturan Inbup, jumlah pengunjung boleh 25% dari kapasitas keseluruhan atau 5.000 orang dalam satu waktu kunjungan.

"Jumlah kunjungan akan dicocokkan dengan aplikasi peduli lindungi, kita wajibkan semua satu persatu wisatawan menscan aplikasi ini. Kami juga akan melakukan swab acak bagi pengunjung. Sehingga wisatawan benar-benar terjamin terhindar dari paparan Virus Corona," kata Agung.

1381