Home Nasional Wamenag Nilai Desakan Pembubaran MUI Berlebihan

Wamenag Nilai Desakan Pembubaran MUI Berlebihan

Jakarta, Gatra.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainud Tauhid Sa'adi, menilai tuntutan sekelompok orang yang ingin membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), atas ditangkapnya salah seorang pengurus Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain an-Najah (AZA) oleh Densus 88, adalah tindakan yang berlebihan.

Zainut menyebut, tuduhan MUI terpapar terorisme sangat tidak berdasar. Hal ini dikarenakan MUI telah menetapkan fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme, bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban, yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya adalah haram. 

“Saya yakin apa yang dilakukan saudara Ahmad Zain an-Najah (AZA) tidak ada kaitannya dengan MUI, dan itu menjadi tanggung jawab pribadi,” kata Zainut dalam keterangannya, Jumat (19/11).

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini pun juga mendukung langkah pihak berwenang untuk memproses kasusnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. 

“Saya meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, tetap tenang dan tidak terpancing provokasi pihak-pihak yang ingin membuat kekacauan dengan mengadu domba dan memecah belah persatuan dan kesatuan umat,” jelasnya.

Zainut juga menilai, kasus ini pun menyadarkan seluruh pihak  bahwa jaringan terorisme sudah menyusup ke berbagai kalangan dan kelompok. Oleh karenanya, Zainut mengimbau agar semua pihak tetap meningkatkan kewaspadaan.

“Agar kita tidak lengah terhadap gerakan terorisme. Karena terorisme bisa menyusup kemana saja, tidak terbatas hanya di MUI,” tandasnya.

145