Home Ekonomi Forum Anak Pereteli Iklan Rokok di Kawasan Terlarang

Forum Anak Pereteli Iklan Rokok di Kawasan Terlarang

Karanganyar, Gatra.com – Forum Anak Kabupaten Karanganyar mendesak pemerintah konsisten dalam menegakkan Perda No 11 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebab realisasinya sangat bertentangan dengan regulasi tersebut.

Perwakilan Forum Anak Karanganyar, Yemima Aurellia Amorita MN, mengatakan, kondisi bertentangan regulasi itu jamak disaksikan. Misalnya masih banyak iklan rokok terpasang di radius 100 meter KTR. Kemudian warung kelontong di kawasan pendidikan menjual produk tembakau. Forum Anak Karanganyar, Pemuda Penggerak, dan Yayasan KAKAK telah beraudiensi dengan Bupati Karanganyar Juliyatmono perihal komitmennya menegakkan Perda No 11 Tahun 2019.

“Hari ini eksekusi setelah audiensi kemarin. Kami juga berkoordinasi ke Satpol PP. Menurunkan segala bentuk iklan rokok luar ruang yang melanggar Perda No 11 Tahun 2019. Yang berada di radius 100 meter dari sekolah dan rumah sakit, diturunkan. Ada banyak sekali,” katanya kepada Gatra.com, Jumat (19/11).

Ia bersama belasan relawan dibantu Satpol PP serta Dinas Pemberdayaan Anak menyisir ruas jalan utama perkotaan yang berdekatan sekolah dan rumah sakit. Mereka menemukan tak hanya pemasangan iklan rokok melanggar perda, namun juga ilegal karena dipaku di pohon, izin kedaluwarsa dan sebagainya. Forum anak juga mengkritisi materi iklan rokok luar ruang yang terlalu vulgar.

“Misalnya ada iklan rokok yang menyebutkan harga murah per batang. Cukup Rp1.000. Itu sudah enggak baik. Dampaknya sangat besar pada psikologis anak. Mereka bisa dengan mudah membelinya. Menyisihkan uang jajan,” katanya.

Para pegiat komunitas mengajak Bupati Juliyatmono saat menurunkan iklan rokok di sepanjang jalan raya mulai simpang empat Papahan sampai Koramil Tasikmadu.

Lebih lanjut Yemima mengatakan, gerakan ramah anak itu mendapat reaksi kurang bagus dari para pedagang kelontong. Mereka menolak menurunkan segala bentuk iklan rokok yang menyelimuti warungnya. Mereka juga enggan menyetop penjualan rokok.

“Makanya kami menagih komitmen Pak Bupati menegakkan Perda itu,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Anung Marwoko. mengatakan, Perda No 11 Tahun 2019 tersebut perlu dilaksanakan melalui Perbup. Satpol PP yang merupakan petugas penegak Perda tak boleh tebang pilih.

“Memang diakui dilematis. Di satu sisi, rokok menyumbang pendapatan luar biasa bagi negara. Namun juga dianggap pengaruh buruk jika dikonsumsi, terutama oleh anak-anak,” katanya.

1396