Home Regional Ganjar Kaji di Jateng Gunakan UMP 2022 Ganda

Ganjar Kaji di Jateng Gunakan UMP 2022 Ganda

Semarang, Gatra.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo sedang mengkaji penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan menggunakan formula ganda. Menurut Ganjar, formula UMP ganda dinilai paling tepat di tengah kondisi ekonomi yang tergoncang akibat pandemi Covid-19.

“Kami sedang melakukan kajian, mungkin bisa atau tidak membuat formula semacam UMP ganda. Jadi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 ditetapkan aturan UMP sesuai Peraturan Pemerintah, tapi yang tidak terdampak UMP jauh lebih tinggi. Sehingga dapat dua-duanya,” katanya usai menemui Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng di kantor Gubernur, Semarang, Jumat (19/11).

Untuk menetapkan formula UMP ganda, Ganjar mengaku sudah berdiskusi dengan kalangan pengusaha, buruh dan pihak terkait.

Dari diskusi yang dilakukan dengan sejumlah pihak itu, ditemukan fakta bahwa ada perusahaan yang terdampak karena pandemic Covid-19, namun ada juga yang tidak.

“Bila UMP dipukul rata seusai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) menurut saya tidak adil, maka kami sedang lakukan kajian, mungkin tidak kita membuat formula semacam UMP ganda,” ujarnya.

Ganjar menambahkan saat ini terjadi anomali di sektor ekonomi pascapandemi Covid-19, sehingga aturan terkait ketenagakerjaan, dalam hal ini UMP diharapkan lebih luwes.

“Kalau diizinkan, Jateng akan buat formula UMP ganda. Kalau nanti normal lagi, umpama tahun 2022 ke 2023 nanti bisa diperbaiki untuk sama lagi. Sekarang sedang kami kaji, karena kalau tidak menggunakan formula itu, sudah tahu angka UMP kita rendah,” jelas Ganjar.

Selain UMP ganda, Ganjar juga mendorong semua perusahaan menerapkan struktur skala upah di masing-masing tempat kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun harus disesuaikan gajinya berdasarkan aturan struktur skala upah.

"UMP hanya untuk pekerja dengan masa kerja setahun ke bawah. Perusahaan wajib menerapkan aturan struktur skala upah bagi pekerja yang sudah bekerja di atas setahun,” ujarnya.

Sekertaris Korwil KSBSI Jateng, Toto Susilo mendukung rencana penerapan UMP ganda, karena tidak semua perusahaan di Jateng mengalami kerugian saat pandemi Covid-19.

“Banyak perusahaan justru maju, membuka kantor cabang, menambah karyawan dan meningkatkan produktivitas. Sehhingga tidak tepat bahwa pandemi Covid-19 menjadi alasan tidak menaikkan upah buruh,” ujarnya.

1131