Home Regional ASN Pemprov Jateng Dilarang Cuti dan Mudik Libur Nataru

ASN Pemprov Jateng Dilarang Cuti dan Mudik Libur Nataru

Semarang, Gatra.com - Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilarang cuti serta mudik pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Larangan ini disampaikan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo agar tidak terjadi mobilitas masyarakat yang dikhawatirkan bisa memicu penyebaran Covid-19.

“ASN tak ada cuti dan tak boleh mudik. Liburnya dua hari. Bekerja saja, biar tidak ada mobilitas tinggi,” katanya usai melantik 132 pejabat fungsional Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng di Gradhika Bhakti Praja Semarang, Jumat (19/11).

Mengenai kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jateng selama libur Nataru, Ganjar menyatakan, masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Pusat sebelumnya telah memutuskan akan menjalankan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Nataru untuk mencegah mobilitas masyarakat.

“Kita masih menunggu SE Mendagri untuk kebijakan di Jateng, tapi sudah mencermati yang sudah disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendy,” ujarnya. Ganjar menambahkan para pendeta dan romo telah menanyakan terkait perayaan ibadah Natal 2021 apakah bisa dilaksanakan atau tidak.

“Saya sampaikan ke beliau (pendeta dan romo), kalau mau melaksanakan Natal, perayaannya mungkin terbatas sekali dan bisa hybrid, yakni sebagian datang ke tempat ibadah, sebagian lagi di rumah,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penyekatan arus lalulintas di Jateng, Ganjar mengatakan belum melakukan kebijakan itu. Namun kalau terjadi peningkatan akan melakukan tindakan kondisional untuk mengatur traffic.

“Tempat wisata juga sama, akan kita batasi. Kalau nanti diberlakukan PPKM level 3 kan otomatis ketentuan-ketentuan akan lebih ketat lagi,” katanya. Sebelumnya, Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Masyarakat dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-aeakan yang menyebabkan kerumunan besar. 

Selain itu, masyarakat dilarang mudik dengan tujuan tidak primer. Masyarakat juga dilarang bepergian selama Nataru. Sejumlah fasilitas umum di daerah diminta ditutup dan aturan perjalanan naik transportasi umum akan diperketat.

Para pegawai baik ASN, TNI/Polri dan karyawan swasta dilarang mengambil cuti selama Nataru. Jumlah pengunjung di tempat publik seperti bioskop, cafe, restoran dibatasi maksimal 50 persen. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan juga dibatasi maksimal 50 persen dan dibatasi jam bukanya sampai pukul 21.00.