Home Hukum Pendaftaran Gugatan Ditolak PN Semarang, Pengacara Tuding Ada Mafia Peradilan

Pendaftaran Gugatan Ditolak PN Semarang, Pengacara Tuding Ada Mafia Peradilan

Semarang, Gatra.com- Pengacara Soegijarto merasa kecewa karena permohonan gugatan ditolak oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Semarang.

“Saya menyesalkan penolakan pendaftaran gugatan oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Semarang. Dalam UU Kehakiman, sudah jelas disebutkan setiap warga negara boleh mengajukan gugatan dan tidak boleh ditolak,” katanya dalam rilis, Kamis (18/11).

Lebih lanjut, Soegijarto dari Kantor Hukum Permana Adi & Partner's menyatakan mewakili kliennya akan mengajukan gugatan perlawanan dalam perkara Derden Verset terhadap pelaksanaan penyegelan Hotel Tonotel Semarangyang akan dilaksanakan 1 Desember 2021 mendatang.

Namun, petugas PTSP Pengadilan Negeri (PN) Semarang diketahui bernama Indri W, atas perintah Panitera Muda, Afdlori menolak pendaftaran.

Alasan penolakan dikarenakan gugatan yang diajukan berkaitan dengan perkara lain yang saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) yaitu perkara No. 22/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg.

“Kalau perkaranya masih berjalan dan belum inkrach atau memiliki kekuatan hukum tetap, kenapa kurator dan PN Semarang akan melakukan upaya penyegelan terhadap objek sengketa yaitu Hotel Tonotel. Mereka tidak konsisten. Kami menduga, justru karena ada mafia peradilan,” ujarnya.

Terkait pokok gugatan yang akan diajukan, Soegijarto mengungkap, bahwa gugatan perlawanan diajukan oleh penyewa Hotel Tonotel, bukan pihak yang sama dalam gugatan sebelumnya.

Gugatan diajukan karena kurator dan PN Semarang akan melakukan penyegelan objek sengketa yaitu Hotel Tonotel pada 1 Desember mendatang.

"Kurator sudah tidak mempunyai alas hak untuk melakukan perbuatan hukum terhadap bangunan Hotel Tonotel, karena sejak 23 Desember 2020 bukan harta pailit. Hasil penjualan Hotel Tonotel juga telah dibagi kepada para kreditur,” katanya.

Oleh karenanya, Soegijarto menyatakan, kliennya menolak upaya penyegelan oleh tim kurator dengan mengajukan gugatan perlawanan ke PN Semarang. “Namun, upaya gugatan kami malah ditolak petugas PN Semarang saat didaftarkan. Menduga ada mafia peradilan,” ujarnya.

Sementara, Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu alasan penolakan pendaftaran gugatan oleh petugas PTSP. “Dalam UU Kehakiman memang disebutkan setiap gugatan harus diterima. Coba besok kita cek dulu versi petugas PTSP agar berimbang,” ujarnya.

4125