Home Regional Bangunan Ruko Tak Berijin Diduga Picu Jalinsum Terendam Banjir

Bangunan Ruko Tak Berijin Diduga Picu Jalinsum Terendam Banjir

Tebo, Gatra.com - Tingginya  intensitas hujan beberapa hari ini membuat sejumlah titik jalan di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, terendam air. Salah satunya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tebo - Bungo, tepatnya di KM.4 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.

"Semalam hujan deras. Mungkin airnya tidak mengalir dan terjadi banjir," kata salah seorang warga, Ahmad Firdaus saat melintas, Kamis (18/11).

Dia menduga, salah satu penyebabnya karena aliran air terhalang bangunan rumah dan toko (Ruko), "Karena terhalang Ruko makanya air meluap ke jalan," ujarnya dan mengaku 

Informasi yang dirangkum Gatra.com, Ruko yang dituding penyebab banjir diduga menutupi saluran air atau drainase sekunder. Akibatnya, ketika turun hujan air meluap ke ruas jalan. Selain itu, air juga meluap ke musala dan sejumlah rumah warga yang berada di belakang Ruko.

Kondisi ini sangat disayangkan Ketua RT. 06 Kompleks Vila Sentosa Asri, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, A. Latief. "Sebelum Ruko itu berdiri, musala kami tidak pernah kebanjiran seperti ini, walaupun intensitas curah hujan tinggi. Sekarang, sejak Ruko tersebut dibangun, kejadiannya ya begini. Mushola dan beberapa rumah tergenang air," kesal A. Latief.

Diakui A.Latief, jika pemilik Ruko telah membangun saluran air (drainase), namun ukurannya sangat kecil dan tidak memadai untuk mengaliri air. "Dengan volume air dari anak sungai di sini, tidak mungkin drainase sekecil itu mampu menyalurkan air," ketusnya.

Persoalan ini menarik perhatian Ketua Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan. Dia sangat menyayangkan sikap pemilik ruko yang membangun tanpa melihat aspek lingkungan. Dampaknya, air meluap dan menggenangi fasilitas umum (jalan dan mushola) dan rumah warga.

"Sebagai warga kompleks Vila Sentosa Asri, saya merasa dirugikan. Tentunya ini mengganggu aktivitas ibadah saya dan warga disini," katanya.

Harry mengaku sudah melakukan crosscheck ke sejumlah dinas terkait soal pembangunan Ruko tersebut. Informasi sementara yang didapat oleh pemilik sertifikat AMDAL A dan C ini, bangunan Ruko tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tidak hanya itu, informasi lain yang dia dapat, Dinas PUPR Tebo pernah menerbitkan surat  rekomendasi ketidaklayakan untuk menerbitkan IMB  bangunan Ruko tersebut. Salah satu alasannya karena lokasi rencana pembangunan Ruko itu tepat diatas drainase sekunder.

"Yang jelas, informasi ini akan saya dalami. Jika memang demikian, artinya bangunan Ruko tersebut sudah menyalahi aturan dan tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup disekitarnya," kata Hary lagi.

Pada prinsipnya, ujar Hery, dia tidak melarang misi investasi di Kabupaten Tebo. Namun jika investasi tersebut berdampak buruk terhadap lingkungan hingga menyebabkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan, maka dia sebagai penggiat lingkungan dengan keras menolak investasi tersebut.

"Saya akan menyurati Pemkab Tebo untuk meminta dilakukan evaluasi terhadap kelayakan bangunan Ruko itu. Jika memang terbukti tidak layak, artinya disini Pemerintah Daerah harus menjalankan kewenangannya. Jika sanksinya harus dibongkar, ya dibongkar," ungkapnya.

808