Home Hukum Pengamat: Sikap Kapolri Sigit Tegas untuk Wujudkan Presisi

Pengamat: Sikap Kapolri Sigit Tegas untuk Wujudkan Presisi

Jakarta, Gatra.com – Analis intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta, menilai pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengganti pimpinan polisi di daerah jika tidak bisa memberesi bawahannya merupakan sikap tegas untuk mewujudkan program Presisi yang diusungnya.

“Itu bagus [sikap Kapolri],” kata Stanis dalam bincang-bincang program Boengkar Insight Sultan Tv yang dimoderatori pengamat politik Karyono Wibowo pada akhir pekan ini.

Stanis menyampaikan, para pimpinan satuan wilayah, yakni Kapolda, Kapolres, Kapolrestabes hingga Kapolsek harus melakukan atau menerapkan hal serupa terhadap pimpinan wilayah di bawahnya atau anak buahnya demi mewujudkan program prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan (Presisi) tersebut.

“Kapolda kan juga bisa mengatakan itu kepada Kapolres-Kapolresnya. Kapolres juga bisa mengatakan itu kepada Kapolsek-Kapolseknya kan. Jadi, leadership itu penting,” ujarnya.

Namun, ia mengu khawatir jika program Presisi Kapolri yang bagus ini tidak sampai hingga ke bawah. "Ini bagus, saya cuman khawatir ini tidak sampai ke bawah. Dalam satu tahun terakhir saya melihat ada upaya cukup bagus dari Polri dan masyarakat apresiasi,” katanya.

Senada dengan Stanis, Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof. Muradi, mengatakan, ketegasan Kapolri dapat dilihat dari beberapa kasus yang pernah terjadi di tubuh kepolisian.

Salah satu contoh sikap tegas Kapolri Sigit, lanjut Muradi, yakni mengganti Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai buntut hoaks sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 yang melibatkan anak dari Akidi Tio, Heryanty.

“Saya kira itu kan hoaks yang kemudian menimpa pimpinan polisi di level provinsi. Saya kira itu juga salah satu contoh,” katanya.

Muradi menyampaikan, penegasan terkait pergantian pimpinan yang dianggap tidak layak memimpin menjadi salah satu poin penting. Menurutnya, penindakan menjadi hal yang penting ketika dampak yang ditimbulkan tidak dapat memberikan efek kejut yang luar biasa.

216