Home Ekonomi Bupati MFA Hapus Denda Administratif PBB P2 Rp10 Miliar

Bupati MFA Hapus Denda Administratif PBB P2 Rp10 Miliar

Batanghari, Gatra.com – Duet maut Bupati Muhammad Fadhil Arief (MFA) dan Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar tak diragukan lagi. Demi kesejahteraan masyarakat daerah ini, MFA mengeluarkan kebijakan penghapusan denda administratif PBB P2.

Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari, Apriyeldi, mengatakan, kebijakan penghapusan denda administratif PBB P2 meliputi beberapa pertimbangan.

"Pertama, pertimbangan akuntansi keuangan. Piutang tunggakan PBB P2 Kabupaten Batanghari mulai tahun Pajak 1994 hingga 2021 secara kumulatif pokok piutang ditambah denda administratif sebesar Rp35 miliar," ucapnya dikonfirmasi Gatra.com, pada pekan ini.

Ia berujar, dari total Rp35 miliar, hampir Rp10 miliar merupakan denda atau sanksi administratif. Beban akuntansi harus diselesaikan karena akan menjadi tunggakan piutang dan akan bertambah setiap tahun. 

"Makanya perlu ada upaya-upaya, salah satunya dengan menghapuskan denda tersebut, sehingga wajib pajak yang ada tunggakan di Bakeuda Batanghari, hanya membayar pokok," ucapnya.

Kebijakan Bupati MFA berupa penghapusan denda administratif ini sekaligus kado istimewa peringatan HUT Kabupaten Batanghari ke-73 bagi seluruh masyarakat. Ia meyakini kebijakan tersebut mampu meringankan beban masyarakat pada masa pandemi Covid-19. 

"Ini merupakan hadiah Pemkab Batanghari kepada masyarakat untuk meringankan sebagian kecil dari beban ekonomi masa pandemi," kata mantan Sekcam Mersam ini.

Kabid Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Restribusi Daerah Pemkab Batanghari, Apriyeldi. (GATRA/Ardian Faisal)
Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Pemkab Batanghari, Apriyeldi. (GATRA/Ardian Faisal)


Penghapusan denda administratif PBB P2 tak permanen. Pemerintah hanya memberi ruang terhitung tanggal 1 November hingga 31 Desember 2021. Apabila pembayaran dilakukan wajib pajak setelah masa penghapusan berakhir, maka denda akan kembali dikenakan.

"Kebijakan Penghapusan denda administratif PBB P2 diatur dalam Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 60 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PPB P2 kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Ulang Tahun Kabupaten Batang Hari Ke-73," ujarnya.

Ia berkata, kebijakan penghapusan denda administratif sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.

"Kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan masa penghapusan denda ini. Kita sudah menyurati desa-desa, seluruh OPD [Organisasi Perangkat Daerah]. Paling penting sekali peran rekan-rekan media lebih memasifkan dan menyebarluaskan informasi ini," katanya.

Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mewujudkan 'Batang Hari TANGGUH', kata Apriyeldi, kebijakan Bupati tidak hanya mengedepankan pungutan pajak sebagai instrumen tunggal, tetapi juga selalu mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19.

"Kemudian menyinergikan dengan sektor pemulihan ekonomi, serta tata kelola pajak daerah yang semakin optimal," ucapnya.

517

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR