Home Hukum Tidak Hadir Bakal Digaruk, 2 Notaris PPAT Diperiksa Terkait Penggelapan Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir

Tidak Hadir Bakal Digaruk, 2 Notaris PPAT Diperiksa Terkait Penggelapan Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir

Jakarta, Gatra.com- Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 orang notaris/Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) berinisial IR dan ER. Keduanya sudah menjadi tersangka di dalam perkara dugaan sindikat mafia tanah dengan korban seorang aktris, yakni Nirina Zubir.

Kepala Sub Direktorat Harta Benda (Kasubdit Harda) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus P Silalahi berujar bahwa IR dan ER dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (22/11). "Ya, agendanya adalah kita melakukan pemanggilan terhadap notaris yang 2 lagi," ucap Petrus melalui sambungan telepon pada Senin (22/11).

Meski begitu, IR dan ER belum hadir untuk dilakukan pemeriksaan. Petrus menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini mengenai peran mereka di dalam perkara ini. Akta Jual Beli (AJB) yang digunakan untuk peralihan 6 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Nirina Zubir dan keluarga diduga disahkan oleh IR dan ER.

Seandainya kedua tersangka ini tidak memberikan konfirmasi hingga pukul 14.00 WIB atau 15.00 WIB, kata Petrus, mereka berkemungkinan akan dibawa oleh polisi. "Jika nanti di jam 14.00 WIB atau jam 15.00 WIB belum ada konfirmasi, mungkin kami akan melakukan penjemputan," tutur Petrus.

Sebelumnya, polisi sudah menahan tersangka-tersangka lain yaitu pembantu Ibu dari Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya Endrianto. Selain itu, polisi juga sudah menahan notaris Faridah.

Terdapat 6 SHM milik Nirina Zubir dan keluarga yang dialihkan menjadi nama RK dan E lalu digunakan untuk mendapatkan keuntungan. Namun dalam prosesnya, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan pada AJB oleh tersangka RK dan Faridah.

Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

317