Home Hukum Berperkara dengan Luhut, Ini Jawaban Telak Fatia Maulidiyanti

Berperkara dengan Luhut, Ini Jawaban Telak Fatia Maulidiyanti

Jakarta, Gatra.com- Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menghadiri panggilan klarifikasi saksi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (23/11). Hal ini terkait dengan laporan polisi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Fatia dan Haris Azhar.

Kuasa Hukum Fatia, Nelson Nikodemus Simamora berujar bahwa pihaknya menyerahkan surat yang berisi jawaban atas panggilan klarifikasi yang ditandatangani oleh Fatia. "Kita kasih dalam bentuk surat," tutur Nelson melalui sambungan telepon pada Selasa (23/11).

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pernyataan Fatia di dalam saluran YouTube Haris Azhar itu tidak lepas dan/atau hanya menyampaikan hasil riset berjudul "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua Kasus Intan Jaya," di mana riset dan publikasinya tidak terbatas pada kegiatan diskusi publik.

Di dalam surat juga disebutkan bahwa dasar pernyataan Fatia adalah hasil riset yang menemukan keterhubungan Luhut dan PT Toba Sejahtera Group, PT Tobacom Del Mandiri dan West Wits Mining yang berpotensi mengakibatkan konflik kepentingan mengingat Luhut adalah Pejabat Negara.

Luhut sendiri disebut sebagai pemilik saham minoritas di Toba Sejahtera Group, induk dari PT Tobacom Del Mandiri (TDM). TDM sendiri disebut memiliki saham sebesar 30% di West Wits Mining yang merupakan induk dari PT Madinah Qurrata'ain, pemilik konsensi pertambangan di Intan Jaya, Papua.

"Oleh karena keterhubungan tersebut di atas maka saya melalui KontraS yang terlibat dalam riset tersebut memiliki kewajiban untuk menyampaikannya dalam bentuk kritik terhadap Pejabat Negara/Publik yang merupakan salah satu bentuk partisipasi publik,"ucap Fatia dalam surat pada Selasa (23/11).

Di dalam YouTube, Fatia mengatakan "Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,". Perkataan ini menurutnya dipermasalahkan oleh Luhut.

Dalam surat, Fatia menjelaskan bahwa "bisa dibilang" di dalam kalimat tersebut adalah terminologi dari "kemungkinan" yang berarti dugaan/atau potensi. Hal ini menurutnya tidak bisa disamakan dengan menuduh seseorang melakukan sesuatu sebagaimana dalam tindakan pencemaran nama baik.

Oleh karenanya dugaan dan/atau potensi konflik kepentingan berdasarkan hasil riset, kata Fatia, apa yang Ia sampaikan adalah kritik terhadap Pejabat Negara yang diduga terhubung dengan perusahaan sehingga berpotensi terjadi konflik kepentingan.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia pada Rabu (22/09) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Ia mengambil jalur hukum karena terlapor tidak meminta maaf atas pernyataan mereka yang dinilai tidak benar. Menurut Luhut, ia sudah meminta terlapor untuk minta maaf.

376