Home Hukum Tersandung Mahasiswi, SH Masih Dekan FISIP UNRI

Tersandung Mahasiswi, SH Masih Dekan FISIP UNRI

Pekanbaru,Gatra.com- Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Riau (Unri),Sujianto, mengungkapkan Syafri Harto (SH) masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri
 
Menurut Sujianto, pihak kampus tidak bisa menonaktifkan jabatan yang bersangkutan lantaran ada beberapa peraturan pemerintah yang harus dipedomani. "Rektor sepenuhnya mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS," sebut Sujianto, Selasa (23/11) 
 
Bukan hanya itu, selaku PNS juga mematuhi Permenrisekdikti nomor 81 tahun 2017 tentang Statuta Unri yang mengacu pada instrumen yuridis. "Kita berpedoman pada peraturan, ini adalah pedoman sebagai ASN, jadi pihak kampus tidak bisa semena-mena melakukan penonaktifan SH," urainya.
 
Sambung Sujianto, SH baru bisa dinonaktifkan apabila yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. "Jika SH ditahan, maka sesuai Pasal 81 kalau seseorang ASN bisa diberhentikan sementara apabila dilakukan penahanan. Namun karena tidak ditahan, tidak bisa pihak kampus mengambil keputusan untuk menonaktifkan SH," tuturnya. 
 
Adapun Polda Riau tidak melakukan penahanan terhadap SH, melainkan dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu. Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, putusan itu lantaran SH berlaku kooperatif saat menjalani pemeriksaan. "Tersangka SH berdasar pertimbangan penyidik yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif, tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya,"tukasnya.
 
Adapun SH mendapat sorotan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbinganya berinisial "L". SH sendiri menampik tudingan ini, dan menduga kasus tersebut ada kaitannya dengan pemilihan rektor.
263

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR