Home Kesehatan Kebumen Level 2, Polisi Pantau Prokes di Swalayan

Kebumen Level 2, Polisi Pantau Prokes di Swalayan

Kebumen, Gatra.com-Sejumlah Polisi mendatangi salah satu swalayan  yang ada di Kota Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (22/11). Kehadiran mereka tidak untuk upaya penegakkan hukum, namun merupakan bagian dari operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes).
 
Para Polisi itu adalah anggota Satlantas Polres Kebumen yang sedang menggelar Operasi Zebra Candi 2021. Operasi gabungan pada masa pandemi ini menargetkan pendisiplinan berlalu lintas serta pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas). 
 
Hal itu dilakukan agar Kebumen selalu berada di zona hijau atau daerah dengan penularan virus corona kategori rendah. Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas Iptu Tugiman,  mengungkapkan bahwa, dari hasil pemantauan, warga Kebumen masih tergolong sangat tertib mengenakan masker.
 
"Saat di swalayan, hasil pantauan kami sangat tertib masyarakat kita. Namun jika kita amati di jalan umum, sayangnya masih ada beberapa warga ditemukan tak mengenakan masker," jelas Iptu Tugiman. 
 
Selain pemantauan Prokes, Sat Lantas juga gencar melakukan pembagian masker cadangan kepada warga serta memberikan penerangan keliling tentang Operasi Zebra.
"Melalui kegiatan itu, masyarakat diingatkan juga untuk selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas," lanjutnya.
 
Diketahui bersama, fokus Operasi Zebra Candi 2021 adalah edukasi protokol kesehatan, fokus menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kebumen, serta pemulihan ekonomi nasional di tengah Pandemi Covid-19. "Kepada warga Kabupaten Kebumen, kami minta untuk ikut menyukseskan operasi yang sedang digelar dengan selalu patuh Prokes dan tertib lalu lintas.
 
Pada dasarnya, Prokes dan tertib berlalu lintas merupakan dua hal penting yang harus selalu dipedomani oleh seluruh warga masyarakat, dalam peningkatan ekonomi di tengah pandemi Covid-19," kata Kasi Humas.
 
Dalam Surat Edaran Bupati  Nomor 443/2231 Tentang PPKM Level 2 di Kabupaten Kebumen,  untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam  operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75%. "Untuk supermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah di mulai sejak tanggal 14 September 2021," demikian bunyi SE Bupati tersebut.

 

 
1105