Home Hukum Pakai Topeng, Curi MacBook Rp67 juta Gunakan Akun Gojek, 2 Pria Digaruk

Pakai Topeng, Curi MacBook Rp67 juta Gunakan Akun Gojek, 2 Pria Digaruk

Jakarta, Gatra.com- Sub Direktorat Siber dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka terkait tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan atau penggelapan. Kedua tersangka ini mencuri sebuah MacBook Pro seharga Rp67 juta dengan akun driver ojek daring, Gojek.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan berujar bahwa tersangka berinisial HS (39) dan RF (25). "Ada 2 tersangka yang sudah diamankan di sini," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (24/11).

Zulpan menyebutkan bahwa tersangka RF ditangkap oleh polisi di Kecamatan Ciledug, Tangerang Selatan pada Minggu (21/11). Di hari yang sama, HS ditangkap di Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Dalam perkara ini, HS meminta RF untuk mencarikan akun Gojek. Akun driver Gojek didapat dengan cara membeli seharga Rp800 ribu-Rp1 juta di Facebook. Zulpan menuturkan bahwa HS membuat topeng dari gambar wajah pemilik akun untuk verifikasi wajah pada saat login akun Gojek. "Untuk wajah atau topeng wajah pemilik asli akun driver Gojek yang digunakan untuk verifikasi wajah pada saat login di akun driver Gojek," tutur Zulpan.

RF yang membeli akun Gojek mendapatkan simcard yang terdaftar pada akun driver Gojek. Jika tidak, HS mengubah nomor telepon tersangka kemudian mengaktifkan akun. HS yang mendapatkan pesanan MacBook Pro korban bermodalkan akun Driver Gojek lalu menggelapkan pesanan untuk dijual kembali.

Korban diketahui memesan MacBook Pro tersebut di E-commerce, Tokopedia. Ia melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (20/11). Dalam konferensi pers, Direktur Kriminal Khusus, Kombes pol Auliansyah Lubis menyebutkan bahwa tersangka sudah melakukan kegiatan seperti ini beberapa kali. "Menurut pengakuannya pada kami, dia sudah melakukan sampai dengan ada 15 korban,"ujar Auliansyah.

Auliansyah juga menyebutkan bahwa tersangka menunggu di tempat-tempat yang di mana orang membeli barang mahal. Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 a ayat 1 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

330