Home Hukum Satreskrim Polres Sukoharjo Bekuk Pelaku Penyuplai Daging Anjing

Satreskrim Polres Sukoharjo Bekuk Pelaku Penyuplai Daging Anjing

Sukoharjo, Gatra.com - Polres Sukoharjo bekerja sama dengan Komunitas Dog Meat Free Indonesia, berhasil menyelamatkan puluhan anjing yang akan diperdagangkan untuk konsumsi. 

Sedikitnya ada 53 ekor anjing yang berhasil diselamatkan dari sebuah tempat di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, pelaku berinisial GTS (40), seorang warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Pelaku ditangkap saat mengirimkan anjing tersebut kepada pembelinya yang berada di wilayah Kartasura beberapa hari lalu.

"Jadi awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Sukoharjo banyak beredar pedagang kaki lima yang menjual anjing untuk digunakan dalam pembuatan masakan," jelas Kapolres saat konferensi pers di lokasi pembantaian anjing di wilayah Kecamatan Kartasura, Kamis (25/11).

Kemudian anggota Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan ditemukan di wilayah kartasura. Pada hari Rabu (24/11) sekira pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap penyuplai daging anjing di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres menambahkan, saat ditangkap pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo diketahui anjing-anjing itu berasal dari Kabupaten Garut, yang diduga diwilayah tersebut masih menjadi zona rawan penyakit anjing.

"Anggota berhasil mengamankan setidaknya 53 ekor anjing yang dikirim secara ilegal dari Jawa Barat," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014, tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan. Dengan pidana penjara maksimal lima tahun kurungan dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

1352