Home Hukum Minta Intervensi Soal Sriwedari, Rudy Disebut Jerumuskan Jokowi dan Gibran

Minta Intervensi Soal Sriwedari, Rudy Disebut Jerumuskan Jokowi dan Gibran

Solo, Gatra.com - Pihak ahli waris Sriwedari, Wiryodiningrat, angkat bicara soal pernyataan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tentang pengelolaan tanah Sriwedari. Langkah Pemkot Solo dianggap salah.

Kuasa hukum ahli waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman, mengatakan, sudah ada putusan hukum tetap atas tanah Sriwedari melalui putusan Mahkamah Agung RI No:3000-K/Sip/1981 Jo No:125-K/TUN/2004, No:3249-K/Pdt/2012. Putusan itu menyatakan, ahli waris mendapatkan tanah tersebut. Dengan begitu, rencana Pemkot Solo untuk mengelola tanah itu sebagai fasilitas umum akan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

”Perbuatan itu akan melanggar hukum dan justru merendahkan harkat dan martabat lembaga peradilan,” kata Anwar melalui siaran pers, Kamis (25/11).

Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat telah bersengketa memperebutkan lahan Sriwedari sejak empat puluh tahun lalu. Peradilan tata niaga hingga peradilan perdata telah memutuskan sengketa itu dimenangi ahli waris.

Menurut Anwar, pernyataan mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo untuk meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) atas kepemilikan Sriwedari justru dapat menjerumuskan Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

”Keputusan presiden pun tidak bisa membatalkan putusan pengadilan yang dimaksud,” katanya.

Selain itu, jika ada pembangunan di tanah Sriwedari bersumber dana dari keuangan negara, baik APBN maupun APBD, hal itu bisa dikatakan sebagai tindak korupsi. Sebab tanah dan bangunan tersebut telah milik sah ahli waris Wiryodiningrat.

”Kewenangan Pemkot Solo untuk memakai tanah Sriwedari telah dicabut oleh pengadilan dan Pemkot Solo sudah tidak memiliki dasar hukum tetap untuk menggunakan tanah ini. Kami hanya menunggu berita acara serah terima dari pengadilan yang sedang ditunda karena pandemi,” ucapnya.

1820