Home Hukum Putusan MK Bikin KY Makin Mantap Jalankan Seleksi Hakim Ad-hoc Tipikor

Putusan MK Bikin KY Makin Mantap Jalankan Seleksi Hakim Ad-hoc Tipikor

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi Yudisial RI/Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurdjanah, menungkapkan bahwa Komisi Yudisial (KY) RI makin mantap menjalankan wewenangnya melakukan seleksi calon hakim ad-hoc tipikor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan mengenai kwewnangan itu sehari lalu.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menerbitkan putusan Nomor 92/PUU-XVIII/2020 terkait dengan kewenangan Komisi Yudisial untuk melakukan seleksi calon hakim ad-hoc di Mahkamah Agung pada Rabu, 24 November 2021, kemarin.

“Kalau kemarin sebelum ada putusan MK, kami agak sedikit was-was, tetapi tetep harus jalan. Tanggal 21 November kami sudah mengadakan pendaftaran calon hakim agung dan calon ahkim ad-hoc tipikor,” tutur Siti dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Kamis, (25/11/2021).

“Setelah kemarin, putusan MK keluar, tentunya KY semakin mantap untuk menyelenggarakan seleksi calon hakim agung, dan khususnya calon hakim ad-hoc,” imbuh Siti.

“Tentunya dengan putusan MK itu semakin memperkuat bagaimana menjaga kekuasaan kehakiman yang merdeka, menjaga independensi kekuasaan kehakiman, melalui para hakimnya. Tidak lepas melalui seleksinya,” tegas Siti.

Putusan MK tersebut sekaligus mengguggurkan gugatan uji materi Pasal 13 huruf a UU nomor 11 Tahun 2011 terhadap Pasal 24 b ayat (1) UUD 1945 yang diajukan oleh dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Burhanudin, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Prof. Zainal Arifin Husein dkk.

Siti menambahkan bahwa putusan MK keamrin tersebut merupakan sejarah tersendiri bagi KY. Ia sangat mengapresiasi putusan MK tersebut.

“Oleh karena itu, dengan putusan itu, tentunya bagi KY, landasannya semakin kuat sehingga pelaksanaan seleksi ini, tentu kita semakin optimis akan mendapatkan dan dilaksanakan secara baik untuk menghasilkan hakim ad-hoc yang berkualitas,” tandas Siti.

192