Home Hukum Maraknya Pinjol Ilegal, Pemerintah Dipandang Perlu “Membumikan” Koperasi

Maraknya Pinjol Ilegal, Pemerintah Dipandang Perlu “Membumikan” Koperasi

Jakarta, Gatra.com – Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) illegal menjadi hal yang perlu diperhatikan saksama. Masyarakat diingatkan kembali kepada model ekonomi yang semakin terlupakan yakni koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Beberapa kalangan menilai pemerintah perlu membangkitkan ekosistem perkoperasian nasional yang sehat dan menghapus stigma buruk soal koperasi.

“Pemerintah berkewajiban untuk membina dan mengawasi agar sebuah koperasi menjadi koperasi sehat. Kecuali jika sudah terkait dengan masalah hukum, itupun kalau ada kaitannya dengan peran pemerintah, pemerintah tetap harus masuk,” ujar pengamat finansial berbasis teknologi Muhammad Maksum.

Maksum menegaskan, koperasi adalah lembaga keuangan yang paling cocok dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang mengedepankan azas kekeluargaan. “Karena berbasis komunitas, salah satu mitigasi resikonya adalah adanya kewajiban tanggung renteng untuk menanggung resiko terjadinya kerugian. Kecuali ada tindakan pidana atau tindakan pengalahgunaan kewenangan,” kata Sekretaris Bidang Perbankan Syariah Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam keterangan yang tertulis diterima Gatra.com, Jumat (26/11).

Di kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menyebut, Indonesia sebagai pemilik jumlah koperasi terbanyak di dunia. Jumlahnya pernah mencapai 212. 339 koperasi pada 2015. “Tapi isinya didominasi koperasi papan nama. Kondisi tersebut tak hanya merusak citra koperasi, tapi masyarakat jadi tidak tahu mana koperasi yang benar dan mana yang salah. Ibarat koperasi itu pohon jati, keberadaanya tertutup oleh semak belukar tidak keru-keruan,” ucapnya.

Suroto mengatakan, sudah seharusnya Kementerian Koperasi berani melakukan aksi bersih-bersih koperasi dari rentenir berbaju koperasi atau koperasi abal-abal. Karena sikap diam dari otoritas terkait ini, lanjutnya, terjadi kasus-kasus pengemplangan dana anggota koperasi kerap berulang saban tahunnya. “Banyak koperasi palsu dan abal-abal yang merugikan masyarakat berulang ulang dan terus muncul seperti fenomena gunung es,” ujarnya.

Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar berpandangan, koperasi sudah selayaknya menjadi pondasi bagi perekonomian nasional. Karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM harus mampu membina sekaligus mendampingi koperasi-koperasi yang ada, agar memberikan dampak positif bagi perekonomian.

“Tentunya koperasi yang menguntungkan bagi anggotanya dan berdampak luas bagi masyarakat. Tidak semata-mata koperasi yang membuat proposal lalu dan meminta suntikan dana,” kata Marwan.

Ia tak menyangkal, ada beberapa pengurus koperasi yang nakal dan merugikan anggota koperasi. Namun, jika ada koperasi yang berusaha untuk menyelesaikan masalah dengan anggota dan nasabah, seperti yang terjadi dengan KSP Indosurya, pemerintah seharusnya mendukung penyelesaian masalah sesuai putusan pengadilan.

“Kalau niatnya untuk mengembalikan sih saya kira baik ya, dan perlu diapresiasi. Meski niat ini tetap harus dibuktikan dengan konkret,” pungkasnya.

228