Home Hukum BNN Bekuk Pengusaha Beken di Ende terkait Narkoba

BNN Bekuk Pengusaha Beken di Ende terkait Narkoba

Ende, Gatra.com – ‎Tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama anggota Polres Ende, membekuk FRT diduga pemakai dan pemilik Narkoba di Kota Ende, Flores, pada Minggu (28/11). FRT seorang pengusaha papan atas di NTT, yakni Direktur PT A dibekuk bersama barang bukti di Pelabuhan Ende, sekitar pukul 10.00 Wita pagi saat menjemput barang haram tersebut dari kurir yang dikirim dari Surabaya.

Informasi yang dihimpun Gatra.com bahwa saat itu tim BNN NTT sudah berada di lokasi memantau situasi di Pelabuhan Ende. Saat kurir yang membawa barang yang ditaruh di dalam tas kuning diserahkan kepada FRT yang berada dalam mobilnya, aparat BNN langsung melakukan penyergapan. FRT dan barang bukti kemudian diamankan di Pospol KP3 Polres Ende.

“Kami menerima informasi akan ada transaksi Narkoba di Pelabuhan Ende. Karena itu sejak Sabtu kemarin, 27 November 2021, kami siaga dan memantau di lokasi ini. Tadi pagi begitu barang tersebut diserahkan kami bekuk,” kata seorang petugas BNN Provinsi NTT yang meminta namanya dirahasiakan.

Di Pelabuhan Ende, sejumlah petugas dari BNN sedang terlihat mengambil keterangan baik dari FRT dan juga kurir pembawa barang. Awak media yang hendak mengambil gambar dilarang sejumlah petugas, baik dari BNN dan juga Polres Ende.

Aparat BNN dan Polres Ende kemudian membawa FRT, kurir dan barang bukti menggunakan mobil Kijang Innova dengan nomor polisi EB 1151 AM, tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang saat itu berada di luar Pospol KP3 Pelabuhan Ende.

Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana, SIP, dikonformasi Gatra.com membenarkan penangkapan FRT terkait Narkoba.

“Benar ada penangkapan terhadap FRT soal Narkoba. Namun lebih jelasnya hubungi BNN Provinsi NTT. Karena kami dari Polres Ende hanya mem-backup saja,” kata melalui pesan WhatsApp, Minggu sore. 

6788