Home Hukum Polres Muba Tertibkan 7 Lokasi Illegal Drilling

Polres Muba Tertibkan 7 Lokasi Illegal Drilling

Sekayu, Gatra.com – Penertiban penambangan ilegal atau illegal driling yang kian marak di beberapa titik di Kabupaten Muba terus dilakukan. Kali ini, Polsek Keluang bersama BKO Brimob menggelar patroli dan penertiban di Kecamatan Keluang, pada Sabtu (27/11).

Sebelumnya, pukul 09.00 WIB juga telah dilaksanakan giat apel pagi BKO Brimob Polda Sumsel di Mako Polsek Keluang dan dilanjutkan dengan Patroli Penertiban Illegal Driling di Kecamatan Keluang.

Kapolsek Keluang, AKP Dwi Rio Andrian, SIK, melalui Kanit Reskrim Polsek Keluang, IPDA Iwan Susanto, mengatakan, giat kali ini diikuti oleh 12 personel BKO Brimob Polda Sumsel dengan memakai peralatan lengkap dengan senjata laras panjang.

"Sehari sebelumnya, yakni pada Jumat, 26 November, Unit Reskrim kita telah menangkap pelaku illegal driling di wilayah Kecamatan Keluang. Maka itu, langsung kita tertibkan lokasi sumur minyak tersebut," ujarnya Minggu (28/11).

Sementara itu, Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupesy, saat dikonfirmasi mengatakan, ada tujuh lokasi yang disisir dalama penertiban, yakni Kecamatan Babat Toman, Sanga Desa, Batanghari Leko, Keluang, Bayung Lencir, Tungkal Jaya, dan Sungai Lilin.

"Kalau memang masih ada aktivitas illegal drilling atau sumur minyak tradisional, sudah barang tentu langsung ditangkap. Pastinya ada hanya penegakkan hukum (Gakkum) saja," ujarnya.

1500