Home Ekonomi Tanggapi Putusan MK, Jokowi Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi

Tanggapi Putusan MK, Jokowi Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi

Jakarta, Gatra.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa investasi di Indonesia tetap aman dan terjamin, baik investasi yang telah dilakukan maupun investasi yang sedang dan akan berproses.

“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” kata Jokowi dalam pernyataan pers mengenai ‘Tindak Lanjut Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja’, Senin (29/11).

Sebelumnya, MK menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Namun, UU tersebut masih tetap berlaku hingga dilakukan perbaikan pembentukan dengan tenggang waktu dua tahun sejak putusan MK.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” imbuh Jokowi.

MK juga memerintahkan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

“Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya. Dan MK sudah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku,” jelasnya.

Jokowi menuturkan, pemerintah akan terus menjalankan komitmen terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi. Selain itu, juga terus berupaya menjamin kepastian hukum terkait kemudahan investasi dan berusaha.

“Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” terang Jokowi.

MK menegaskan, jika pembentuk undang-undang tak bisa menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja dalam tenggang waktu dua tahun, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan kembali berlaku.

125