Home Hukum Proses Pengangkatan Jabatan di Kemenkumham Disorot

Proses Pengangkatan Jabatan di Kemenkumham Disorot

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro meminta pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk berhati-hati dan tetap waspada terkait dugaan keluarnya Surat Keputusan (SK) mutasi pengangkatan jabatan yang sarat kejanggalan-kejanggalan, dan terindikasi jual beli jabatan dan pungli di lingkungan Kemenkumham. 

“Kami temukan ada banyak di Lapas-lapas. Ini misalnya terjadi di Lapas Medaeng, Lapas Tangerang dan Lapas Cipinang dan mungkin saja di Lapas-lapas lainnya di seluruh Indonesia,” katanya.

Gigih mencontohkan salah satu Lapas Cipinang misalnya, yakni adanya SK yang dinilai bermasalah mengangkat seseorang pejabat karena dinilai bertentangan dengan aturan yang ada di Kemenkumham. 

"Di SK yang baru ini juga masih ada orang yang bermasalah mendapatkan posisi promosi, hal itulah yang menguatkan kami, bahwa ada praktek tidak sehat dalam proses pembuatan SK tersebut," kata Gigih di Jakarta, Senin (29/11).

Gigih mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam SK yang diterbitkan, terkait pengangkatan salah satu oknum  yang mendapat jabatan sebagai kepala seksi di Lapas Cipinang, yang sebelumnya menjadi pelaksana pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Padahal, lanjut Gigih, oknum tersebut pernah terlibat dalam jual beli jabatan sebagai orang pemilik rekening atas pengiriman uang yang diduga mencapai miliaran rupiah. Bahkan oknum tersebut sudah mendapatkan sanksi dari kementerian atas tindakan yang dilakukannya itu.

Namun, Gigih mengaku belum tahu lagi sanksi tersebut apakah sudah berakhir atau belum.

"Yang bersangkutan memang sudah mendapatkan punishment dari kementerian. Kalau tidak salah selama 3 tahun tidak boleh mendapatkan promosi jabatan dan nonjob. Karena itu coba dikonfirmasi kembali ke kementerian saja," kata Gigih.

Selain kasus ini, Gigih juga menyebut ada banyak kejanggalan-kejanggalan lain saat ini terjadi promosi, yang tertuang dalam SK pengangkatan. Dia meminta agar Inspektorat di Kemenkumham selektif dan serius menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. 

“Ini memang sulit dibuktikan, tapi kami berhasil melakukan sesuatu wawancara tertutup dengan koban dan upaya untuk memuluskan agar dapat jabatan, dengan melakukan penyuapan pejabat diatasnya,” katanya. 

Gigih menilai, selama ini prosedur dan policy punishment yang pernah dikeluarkan Kemenkumham kurang tegas. Oknum yang bermasalah hanya mendapat sanksi yang terkesan formalitas, misalnya dengan menjalankan hukuman disiplin saja. 

"Harusnya hukumannya lebih tinggi dari sekadar hukuman disiplin yakni pemecatan karena dampak dari apa yang dilakukan, itu ada banyak malpraktek dalam pelayanan publik," ujarnya.

Gigih juga mebgaku telah menyampaikan laporannya ke pihak Irjen dan ke KPK. 

"Berdasarkan investigasi yang kami lakukan secara mandiri terjadi dugaan jual beli jabatan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur yang berlangsung cukup lama," katanya. 

Gigih menduga, praktik ini melibatkan pegawai level bawahan yang pangkat eselon IV hingga berpangkat eselon II. 

"Mereka ini menjadi operator lapangan yang bertugas untuk mengeksekusi orang-orang terkait yang berkeinginan dengan jabatan tertentu. Sementara aktor intelektualnya melakukan perencanaan hingga memuluskan praktek jual beli jabatan terjadi," katanya.

Akibat laporan yang disampaikan Gigih, beberapa orang di lingkungan kementerian hukum dan HAM menjalani pemeriksaan oleh KPK. 

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Heni Susila Wardoyo mengatakan soal temuan-temuan atau laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. 

“Data-data tersebut akan ditindaklanjuti. Namun sejauh ini di Kemenhumhan telah menerapkan prosedur dalam proses pengangkatan seseorang menjadi pejabat. Apalagi selama ini kredibilitas kementerian telah memperoleh penghargaan sejumlah lembaga. Bahkan kementerian justru diberikan otonom dalam penempatan pegawai secara mandiri,” katanya. 

Dikatakan bahwa pengisian jabatan seseorang yang ditempatkan tidak mudah karena melibatkan sejumlah tim baik eksternal, akademisi. “Kalau misalnya ada yang diseleksi dinyatakan gugur, ya gugur dan itu sudah dipraktekkan,” katanya. 

Bahkan lanjut Heni, dalam proses mutasi atau penempatan pejabat eselon baik eselon II, III dan IV itu, dilakukan seleksi secara berlapis. Prosesnya juga usulan dari bawah ke atas secara berjenjang. Dan orang yang menempati jabatan tersebut sesuai dengan kapasitas keahliannya. 

Heni mengaku pihak kementerian membuka diri apabila masyarakat ada menemukan hal-hal yang tidak benar dan ada buktinya, maka jangan ragu melaporkannya. 

“Kami akan segera tindak lanjuti,” katanya. 

6056