Home Hukum Nurul Ghufron: Jika Terima Gratifikasi Harus Lapor dalam 30 Hari

Nurul Ghufron: Jika Terima Gratifikasi Harus Lapor dalam 30 Hari

Jakarta, Gatra.com - Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut pejabat negara menerima gratifikasi dan tidak dilaporkan lebih dari 30 hari kerja maka akan dianggap suap. Oleh sebab itu, Ghufron mengingatkan pejabat untuk melaporkan segera.
 
"Maka kemudian gratifikasi itu dianggap suap kalau tidak dilaporkan selama 30 hari kerja. Tapi kalau kemudian 30 hari kerja karena mendapat sesuatu, baik di rumah, di kantor, atau pun di mana pun berada, selama 30 hari kerja maka kemudian gratifikasi tersebut yang diasumsikan oleh hukum sebagai suap," kata Ghufron dalam webinar, Selasa (30/11).
 
Ghufron juga mengatakan kepada pejabat yang menerima hadiah dan merasa tak enak untuk mengembalikan kepada pemberi, untuk dilaporkan kepada KPK. Nantinya KPK yang akan menentukan apakah hadiah tersebut masuk gratifikasi atau tidak.
 
"Di bawah Rp 10 juta itu yang berkewajiban untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut bukan merupakan suap adalah KPK, karena pelaporannya kepada KPK selama 30 hari kerja," kata Ghufron.
 
Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati memberikan bingkisan kepada pejabat. Ghufron mengatakan bahwa pemberian hadiah kepada kerabat merupakan hal yang lumrah. Namun, jika kerabat tersebut merupakan pejabat, Ghufron mengingatkan untuk berhati-hati. Sebab, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. 
 
"Tapi [memberi hadiah] bagi antar warga boleh saja. Anda dengan pacar, anda dengan mertua, itu enggak masalah. Tapi kalau kemudian ternyata pacar anda adalah bupati, mertua anda adalah dirjen, adalah kemudian menteri itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi, maka kemudian gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika kemudian tidak dilaporkan," ucap Ghufron.
 
161