Home Ekonomi Penetapan UMK Tak Sesuai Harapan, Buruh Siap Gelar Aksi

Penetapan UMK Tak Sesuai Harapan, Buruh Siap Gelar Aksi

Sukoharjo, Gatra.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo bersama Gubernur Jawa Tengah (Jateng) tengah melakukan pembahasan penetapan UMK 2022. Sebelumnya, nilai yang diusulkan adalah Rp 1.998.154 atau naik 0,58 persen dari UMK tahun 2021.

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Gubernur.

"Kalau menurut hitungan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, itu jadinya dibawah Rp2 juta. Kami rencana mau buat aksi," katanya, Selasa (30/11).

Serikat buruh sudah bersurat kepada DPRD Sukoharjo, dan Bupati Sukoharjo terkait usulan itu. Dari surat permohonan audiensi itu, buruh baru melakukan audiensi dengan DPRD SUkoharjo.

"Surat ke Bupati belum ada respon, sehingga kami berinisiatif menggelar aksi,"ujarnya.

Namun aksi itu bisa dirungkan apabila UMK Sukoharjo tahun 2022 angkanya diatas Rp2 juta. Sebab, berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan buruh, UMK harusnya diangka Rp2.400.000.

"Kalau UMK ditetapkan diatas Rp2 juta, kami menerima. Tidak usah aksi, tidak masalah," ucapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Perhubungan Industrial Dispernaker Sukoharjo Suharno mengatakan, hari ini batas akhir keputusan penerapan UMK.

"Nanti yang memutuskan angkanya dari Gubernur. Angka yang ditetapkan dari usulan kami bisa naik atau bisa turun atau tidak berubah," katanya.

1049