Home Hukum Angin Prayitno Sebut Pemeriksaan PT Jhonlin Bukan dii Eranya

Angin Prayitno Sebut Pemeriksaan PT Jhonlin Bukan dii Eranya

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap pengurusan nilai pajak tahun 2016 dan 2017 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (30/11).

Pengacara terdakwa kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak Angin Prayitno, Syaefullah Hamid menyatakan pemeriksaan pajak terhadap PT Jhonlin Baratama bukan di masa kepemimpinan kleinnya sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.

Hal itu menanggapi persidangan lanjutan kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak tahun 2016 dan 2017 di lingkungan DJP Kemenkeu. Saat jaksa menghadirkan saksi yang merupakan konsultan pajak dari PT Johnlin Baratama.

"Faktanya pemeriksaan pajak PT Johnlin Baratama dilakukan sudah bukan di era Angin Prayitno Aji," ujar Syaefullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, (30/11).

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi bernama Yulmanizar yang juga merupakan tim pemeriksa pajak dari DJP Kemenkeu, penetapan besaran pajak PT Johnlin Baratama dilakukan sesuai dengan permintaan dari Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak perusahan tersebut.

"Dengan mengkondisikan besarnya nilai pajak berdasarkan permintaan Agus ini diserahkan kepada Supervisor untuk diteruskan kepada Kasubdit Pengendali dan atas sepengetahuan Yulmanizar, Kasubdit meneruskannya kepada Direktur P2 Angin Prayitno Aji. Atas permintaan tersebut menurut Yulmanizar Direktur P2 Angin Prayitno Aji menyetujui," papar Syaefullah.

Dalam BAP Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno menyetujui penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang merupakan dasar dari Ketetapan Pajak. Menurut Yulmanizar proses persetujuan itu terjadi pada April 2019. Saat itu Angin Prayitno tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Sebab, kata Syaefullah, kliennya sudah tidak menjabat lagi sejak awal 2019.

"Sejak Januari 2019 Angin Prayitno Aji sdh bukan lagi sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan," namun dalam BAP Yulmanizar selalu mengatakan proses persetujuan melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno, tegasnya.

"Proses awal pemeriksaan mulai dari Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan pada 22 Maret 2019, pelaksanaan pemeriksaan, penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, penghitungan nilai pajak dan pembuatan laporan Hasil Pemeriksaan dilakukan di masa Irawan sebagai pejabat yang baru," paparnya.

Syaefullah Hamid menjelaskan dalam dakwaan Angin Prayitno disebutkan bahwa tim pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pajak di KPP Batu Licin, dan kantor administrasi PT Johnlim Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Batu Licin, Kalimantan Selatan. Giat tersebut didampingi Agus Susetyo dan 3 orang staf pajak PT Johnlin Baratama.

"Dalam surat dakwaan, dan BAP Yulmanizar dikatakan bahwa seusai melakukan pemeriksaan lapangan, Jumat tanggal 29 Maret 2019 tim pemeriksa bersama Agus pulang ke Jakarta dengan pesawat yang sama transit di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," kata Syaefullah

Berdasarkan BAP Yulmanizar, pada saat transit, Agus meminta Yulmanizar agar pemeriksa merekayasa Surat Ketetapan Pajak tahun pajak 2016 dan 2017. Berbeda dengan keterangan yang disampaikan Agus saat bersaksi di persidangan. Agus menyebut usai mengantar tim pemeriksa lapangan, dirinya pulang ke Jakarta via Banjarmasin.

Sementara tim pemeriksa pajak bertolak ke Jakarta via Makassar dan tak ada pembicaraan soal rekayasa Surat Ketetapan Pajak PT Jhonlin Baratama. Selain itu, tidak ada pemberian uang kepada pemeriksa pajak atau pihak lain yang terkait pemeriksaan pajak ujar saksi Agus.

"Namun karena ketetapan pajak diterbitkan tidak sesuai dengan penghitungan wajib pajak, maka wajib pajak melakukan upaya Keberatan ke Kantor Wilayah DJP di Banjarmasin. Upaya keberatan ini dikabulkan sebagian oleh Kantor Wilayah," tandasnya.

615