Home Ekonomi Didesak Mundur oleh Pimpinan MPR, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Didesak Mundur oleh Pimpinan MPR, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Jakarta, Gatra.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani merespon dengan pernyataan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo yang meminta Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan dirinya dari jabatan sebagai Bendahara Negara Indonesia. Ketidakhadiran Menkeu menjadi alasan untuk pemberhentian tersebut.

"Sehubungan dengan pernyataan pimpinan MPR mengenai ketidakhadiran Menkeu dalam undangan rapat dengan pimpinan MPR membahas anggaran MPR dapat dijelaskan undangan dua kali 27/Juli /2021 bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri sehingga kehadiran di MPR diwakilkan Wamen," ungkap Menkeu seperti dikutip dari pernyataan dia Instagramnya, Rabu (1/12).

Kemudian, lanjut Sri Mulyani, pelaksanaan rapat Tanggal 28 September 2021 bersamaan dengan rapat Banggar DPR untuk membahas APBN 2022. Dimana dalam rapat ini, kehadiran Menkeu wajib dan sangat penting, namun menurutnya, rapat dengan MPR tersebut diputuskan ditunda.

Berikutnya, Sri Mulyani juga memberikan klarifikasi mengenai penurunan anggaran MPR. Ia menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk membantu penanganan Covi-19.

"Seperti diketahui tahun 2021 Indonesia menghadapi lonjakan Covid-19 akibat varian Delta. Seluruh anggaran KL harus dilakukan refocusing empat kali," ungkap Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, selain tujuannya untuk membantu penangan Covid-19, dimana klaim pasien yang melonjak sangat tinggi. Lalu akselerasi vaksinasi dan pelaksanaan PPKM di berbagai daerah.

"Anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4," jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN. Dalam hal ini, dirinya menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan.

"Kemenkeu dan Menkeu terus bekerjasama dengan seluruh pihak dalam menangani Dampak Pandemi Covid-19 yang luar biasa bagi masyarakat dan perekonomian," tandas Sri Mulyani.

Sebelumnya Pimpinan MPR yang berjumlah 10 orang turut meminta presiden Jokowi memberhentikan Sri Mulyani. Menurut Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad, mantan Managing Director Bank Dunia itu tidak cakap mengatur kebijakan pemerintahan yang berkelanjutan.

"Atas nama pimpinan MPR Republik Indonesia mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan saudari Menteri Keuangan," kata Fadel dalam keterangan persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (30/11).

14923