Home Ekonomi UMK Sukoharjo Dibawah KHL, Buruh Kecewa

UMK Sukoharjo Dibawah KHL, Buruh Kecewa

Sukoharjo, Gatra.com - Para buruh di Sukoharjo mengaku kecewa dengan keputusan penetapan upah minimum kabupaten atau UMK Sukoharjo 2022 oleh Pemprov Jateng. Sebab angka yang ditetapkan untuk UMK 2022 jauh di bawah kebutuhan hidup layak (KHL).

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno mengatakan, sudah mendapatkan informasi terkait UMK 2022 yang ditetapkan senilai Rp1.998.153, hanya naik Rp 11.000 dibandingkan UMK 2021. Sehingga penetapan tersebut membuat serikat pekerja kecewa.

"Jujur kami sangat kecewa dengan SK gubernur, harapan kita diatas Rp 2,4 juta sesuai dengan KHL," kata Sukarno, Rabu (1/12).

Setelah mendapatkan informasi penetapan UMK 2022 tersebut, Sukarno mengaku saat ini tengah berkoordinasi dengan rekan-rekan serikat buruh lainnya di Sukoharjo. Koordinasi itu guna persiapan melakukan aksi unjuk rasa terkait penetapan UMK 2022 di Sukoharjo.

"Harapan kita ada aksi, tapi ini masih dalam proses koordinasi dengan rekan-rekan," katanya. 

Sukarno mengaku, SPRI sudah berupaya melakukan mediasi dengan DPRD. Bahkan pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Meski hingga saat ini belum ada respon. 

Terpisah, Kepala Disperinaker Sukoharjo, Agustinus Setiyono menyampaikan, penetapan UMK merupakan kewenangan Pemprov Jateng. Setelah adanya penetapan UMK 2022, langkah yang akan diambil selanjutnya memberikan sosialisasi ke pekerja dan perusahaan di Sukoharjo.

Terkait potensi gejolak yang akan terjadi di kalangan pekerja, Agustinus mengaku penetapan sudah tidak bisa diubah. 

"Kebijakan sudah keluar dan tidak akan bisa diubah lagi. Kami harap semua pekerja bisa menerima keputusan UMK 2022. Nanti berikutnya, kami akan segera bertemu dengan manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja untuk sosialisasi terkait aturan baru UMK 2022 agar dipatuhi," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, para buruh Sukoharjo sudah berniat untuk menggelar aksi unjuk rasa apabila UMK 2022 ditetapkan di bawah Rp 2 juta. Sebab buruh menilai angka UMK di bawah Rp 2 juta sangat jauh dari mencukupi kebutuhan keluarga buruh.

5104