Home Hukum Jerinx Ditahan di Polda Metro Jaya

Jerinx Ditahan di Polda Metro Jaya

Jakarta, Gatra.com ‎– Personil Band Superman Is Dead (SID), I Gede Aryastina atau Jerinx, ditahan di Polda Metro Jaya. Penahan ini merupakan kelanjutan dari laporan Adam Deni atas dugaan tindak pidana pengancaman. 

Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Prakoso, menyebutkan bahwa Jerinx ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Pimpinan menyatakan Jerinx untuk ditahan selama 20 hari," ucap Sugeng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/12).

Sugeng berujar bahwa ia tidak mengetahui alasan Jerinx ditahan. Ada pun ketika ditetapkan sebagai tersangka, penahanan tidak diberlakukan terhadap Jerinx karena memenuhi 3 aspek dari sisi subjektif alasan penahanan.

Sugeng mendapatkan informasi bahwa perkara ini akan digelar di persidangan. Menurutnya, ini lebih baik karena kasus ini bisa dibedah.

"Apa sebetulnya yang terjadi terkait komunikasi Jerinx dengan saudara pelapor Adam Deni, ya, karena di dalam perkembangan yang terjadi, Adam Deni sudah menyatakan memaafkan walaupun perkara ini terus ke pengadilan. Jadi ini menjadi poin penting bahwa ada permaaafan dari Adam Deni, tetapi proses perkara terus kemudian kita akan ikut di persidangan," tutur Sugeng.
 
Berdasarkan pantauan Gatra.com, Jerinx berjalan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan bersama istrinya, Nora Alexandra. Dia berjalan dengan megenakan rompi tahanan berwarna merah dengan nomor 024.

Dalam kesempatan tersebut, Jerinx memberikan tanggapan mengenai kasus ini. "Ada yang enggak beres," tutur Jerinx.

Dalam kesempatan lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menuturkan bahwa kasus Jerinx sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Udah di tahap 2, ya, dilimpahkan ke kejaksaan, ya, kasusnya," tutur Zulpan.

298