Home Hukum Polisi Ancam Jerat Pelaku Reuni 212 dengan Pasal 212 KUHP

Polisi Ancam Jerat Pelaku Reuni 212 dengan Pasal 212 KUHP

Jakarta, Gatra.com – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan, menyebutkan bahwa polisi akan menerapkan ketentuan hukum jika kegiatan Reuni 212 dipaksakan berlangsung.

"Saya sampaikan bahwa kegiatan ini tidak mendapat izin, kemudian apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan maka kita akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada meraka-mereka yang memaksakan," tutur Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (1/12).

Menurut Zulpan, bagi pihak yang memaksakan diri melakukan reuni 212 akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dipidana sesuai Pasal 212 sampai 218 KUHP.

Bukan hanya di KUHP, Zulpan juga menyampaikan bahwa polisi juga menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantiaan kesehatan.

"Kepada siapa yang menghalang-halangi tentunya juga nanti dapat dikenakan sanksi hukuman," ucap Zulpan.

Polda Metro Jaya tidak memberikan izin terhadap kegiatan reuni 212 yang dikabarkan akan berlangsung di Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda), Jakarta Pusat pada Kamis (2/12). Tidak diberikannya izin ini didasari oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta yang tidak merekomendasikan kegiatan tersebut.

711