Home Regional Libur Nataru, Pemkab Wonogiri Minta Perantau Tidak Mudik

Libur Nataru, Pemkab Wonogiri Minta Perantau Tidak Mudik

Wonogiri, Gatra.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia bakal diterapkan pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. 

Menyusul aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonogiri mengimbau para perantau tidak melakukan tradisi mudik selama libur Nataru. 

Himbauan tersebut disampaikan Bupati Wonogiri Joko Sutopo ke paguyuban perantau melalui pengurus paguyuban. Meski mudik lebih besar pada momen lebaran dibandingkan akhir tahun, namun bupati meminta para perantau agar tetap berada di kota rantaunya masing-masing. 

Bahkan, Pemkab Wonogiri juga telah memberikan imbauan kepada pengurus RT/RW. Tercatat jumlah perantauan paling banyak berada di DKI Jakarta.

"Pada prinsipnya pengawasan Nataru menjadi kunci jangan sampai varian B.11529 masuk ke kami. Repot nanti. Semoga tidak ada hal yang membikin suasana yang sudah kondusif menjadi mengkhawatirkan dengan klaster-klaster baru," terang Bupati Wonogiri yang akrab disapa Jekek tersebut, Kamis (2/12).

Jekek menuturkan, Pemerintah Kabupaten Wonogiri mengikuti panduan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Disitu dijelaskan bahwa gubernur dan bupati/wali kota melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat.

Masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

Gubernur dan bupati/wali kota juga melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada PPKM Level 3.

"Kalau Pekerja Migran Indonesia dari Wonogiri ada tetapi minim. Sangat minim," tandas Jekek.

184