Home Sumatera 12 Tersangka Jalan Tol Padang-Pekanbaru Ditahan

12 Tersangka Jalan Tol Padang-Pekanbaru Ditahan

Padang, Gatra.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan 12 tersangka kasus penyelewengan dana ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru.
 
Belasan tersangka itu, diketahui telah menyalahgunakan dana ganti rugi lahan tol, yang berlokasi di kawasan Taman Kehati yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
 
Informasi dihimpun Gatra.om, semua tersangka itu keluar dari Kantor Kejati Sumbar menggunakan rompi pink dengan tangan diborgol. Mereka dibawa dan dititipkan sementara di Rutan Anak Air, Kota Padang.
 
"Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, ini sudah sesuai Pasal 21 KUHP, baik subjektif dan objektif," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Suyanto diterima Gatra.com, Kamis (2/12).
 
Tersangka yang ditahan itu di antaranya, SS perangkat pemerintahan Nagari Parit Malintang, YW aparatur Pemkab Padang Pariaman berinisial, dan J, RN, US Anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) BPN.
 
Kemudian, BK, NR, SP, KD, AH, RF, warga penerima ganti rugi, dan SA perangkat Nagari Parit Malintang sekaligus sebagai warga penerima ganti rugi. Lalu SY warga penerima ganti rugi, tapi belum ditahan.
 
"Satu tersangka inisial SY masih sakit, dan direncanakan dipanggil ulang pada Selasa, 7 Desember 2021 mendatang," sebut Suyanto didampingi Asisten Intelijen, Mustaqpirin di Padang.
 
Disebutkan Suyanto, bukti yang didapat Kejati Sumbar, di antaranya berdasarkan penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta rekening koran dan buku bank para tersangka.
 
Menurut Suyanto, hingga saat ini belum ada pengembalian keuangan negara. Kendati begitu, pihaknya sudah melacak seluruh aset tersangka untuk dilakukan penyitaan, agar bisa dikalkulasikan penggantian kerugian negara.
 
Terakhir, Suyanto mengungkapkan kerugian keuangan negara atas kasus ini mencapai Rp27 miliar. Namun secara realnya masih harus diaudit pihak BPKP Sumbar terkait kasus ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru itu.
 
"Misalnya ada yang mengembalikannya, namun tidak akan menghapus hukum atas perbuatan tersangka," tambah Suyanto.
 
Diketahui, pembangunan jalan tol seksi Padang-Pekanbaru ini, melewati area Taman Kehati yang masuk sebagai aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Namun dimanfaatkan tersangka mencari keuntungan.
767