Home Ekonomi OJK: Satgas Waspada Investasi Sudah Tutup 3.734 Pinjol Ilegal

OJK: Satgas Waspada Investasi Sudah Tutup 3.734 Pinjol Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pihaknya telah menutup sebanyak 3734 Pinjaman Online Ilegal atau pinjol.

"Sejak tahun 2018 s.d. November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses." ujar Tongam dalam keterangannya, Jumat (03/12).

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

Adapun informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada laman www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Sebagai penutup, Tongam menegaskan bahwa SWI terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Selain itu, saat ini beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.

“Kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” pungkas Tongam.

 

125