Home Regional Kenaikan Upah di 9 Daerah Ini Kurang dari Rp5 Ribu, Ada yang Rp1.400

Kenaikan Upah di 9 Daerah Ini Kurang dari Rp5 Ribu, Ada yang Rp1.400

Semarang, Gatra.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 di 35 daerah di provinsi ini.

Hasil penelusuran GATRA, terdapat 9 daerah yang mengalami kenaikan upah di tahun depan dengan angka di bawah Rp5.000. Di Jepara, UMK tahun depan hanya naik Rp1.403. Adapun di Kabupaten Demak sebesar Rp1.480, dan Cilacap Rp1.828.

Lalu, di Kabupaten Kudus naik Rp2.063, Temanggung (Rp2.832). Selanjutnya, ada Kabupaten Batang yang naik Rp3.418, Grobogan (Rp4.032), Klaten (Rp4.108), dan Kendal sebesar Rp4.577. Di luar 9 daerah tersebut, kenaikan UMK ada yang Rp6.451 hingga tertinggi Rp27.066, yakni di Kota Salatiga.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah Abdul Azis juga turut mempertanyakan besaran upah tersebut. “Kita ini Jateng tapi apa sampai seperti ini untuk mengejar investor masuk ke Jateng? Padahal, ada gejolak lain nanti seperti bagaimana susahnya mencari putra daerah bekerja di Jateng karena upah rendah. Saya secara pribadi mendukung adanya perbaikan Upah Minimum,” katanya, Jumat (3/12).

Sementara itu, pemerintah provinsi Jateng menyatakan, penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku. UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS.

“Ini sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng Sakina Rosellasari.

136