Home Hukum Mengutil Aset Negara Rp9,6 Miliar, Bekas Bupati dan Anggota DPD Dijerat Kejaksaan di Jumat Keramat

Mengutil Aset Negara Rp9,6 Miliar, Bekas Bupati dan Anggota DPD Dijerat Kejaksaan di Jumat Keramat

Kupang, Gatra.com- Penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan mantan Bupati Kupang dua periode, Iban Medah, Jumat, 3/12. Penahanan Iban yang juga mantan anggota DPD RI pada Jumat keramat ini terkait kasus korupsi, pemindahtanganan aset tanah dan bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim mengungkapkan, Iban Medah selaku Bupati Kupang periode 2004-2009 pada bulan Maret 2009 telah menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III. “Tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2 kemudian dialihkan atas nama Iban Medah sebagai pemilik ,” kata Abdul Hakim.

Selanjutnya tanpa ada pembayaran ganti dan tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016 kata Abdul , Iban Medah mengajukan permohonan SHM ke BPN Kota Kupang. “Dan, terbit SHM atas nama tersangka Iban Medah. Kemudian aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada tahun 2017 senilai Rp8 miliar,” jelas Abdul.

Akibat perbuatan tersangka Iban Medah kata Abdul sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan Inspektorat Kabupaten Kupang kerugian sebesar Rp9,6 miliar. “Jadi sesuai perhitungan kerugian keuangan negara ( PKN) senilai Rp9,6 miliar. Ini sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan Inspektorat Kabupaten Kupang. Tersangka Iban dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana korupsi,” kata Abdul

Iban Medah yang juga mantan Ketua DPRD NTT ini diperiksa sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Usai diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari kedepan untuk mempercepat proses hukum selanjutnya.

148