Home Hukum Empat Tersangka Narkotika Jaringan Internasional Ditangkap Terancam Hukuman Mati

Empat Tersangka Narkotika Jaringan Internasional Ditangkap Terancam Hukuman Mati

Jakarta, Gatra.com – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 2 tersangka tindak pidana terkait narkotika. Dua tersangka ini berkaitan dengan tersangka C dan MF yang melakukan transaksi di sebuah rest area pada Tol KM 208 di wilayah Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (20/11).

Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Metro Jakarta Pusat, Indrawienny Panjiyoga, menyebutkan bahwa salah satu tersangka yang ditangkap berinisial E. Ia ditangkap di Aceh Barat Daya pada Kamis (25/11).

Sebelumnya, kata Indra, polisi melakukan interogasi terhadap tersangka yang sudah lebih dahulu ditangkap, yaitu MF. Menurutnya, MF mengaku bahwa barang bukti narkotika yang sudah diamankan oleh polisi didapat dari Aceh.

"Lalu Tim Satgas melakukan pengembangan ke wilayah tepatnya Aceh Barat daya. Kami berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan kami berhasil mengamankan satu tersangka lagi inisial E," tutur Indra di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (3/12).

Tersangka E pada saat itu diamankan di sebuah rumah. Menurut Indra, rumah tersebut merupakan gudang penyimpanan narkoba. Di sana polisi mendapat satu karung narkoba jenis sabu.

Didasari interogasi terhadap tersangka E, polisi kemudian menangkap tersangka TH. Ia ditangkap di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat (26/11).

"Kami menemukan saudara TH sedang berada di salah satu hotel di wilayah Medan dan rencananya saudara TH tersebut akan melarikan diri ke Malaysia," katanya.

Indra menuturkan, TH adalah penghubung sekaligus pengendali dengan jaringan internasional di Malaysia. Ia berujar, pihaknya akan berkoordinasi dan melakukan investigasi untuk mencari profil dari pihak yang berada di Malaysia tersebut.

Adapun dari pengungkapan ini, polisi mengamankan kurang lebih 61 kg narkoba jenis sabu yang dikemas menggunakan kemasan teh. Sabu tersebut akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta.

Total tersangka yang diamankan di dalam perkara ini adalah 4 orang. Sebelumnya, terdapat 2 tersangka yang sudah diamankan yaitu MF dan C.

Selain sabu, polisi mengamankan mobil Daihatsu Sirion, beberapa alat komunikasi, dan buku rekening yang dijadikan alat untuk transaksi narkotika.

Sangkaan yang diterapkan terhadap tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) lebih subsider lagi Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

224