Home Hukum Tanah Aset Desa Dicaplok 'Mafia', Ratusan Warga Turun Pagari Lahan

Tanah Aset Desa Dicaplok 'Mafia', Ratusan Warga Turun Pagari Lahan

Pati, Gatra.com - Sebanyak ratusan warga Desa/Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terpaksa memagari tanah aset desa yang hendak dicaplok orang luar daerah, Sabtu (4/12). Selain memagari dengan tanaman hidup, warga juga membentangkan sejumlah poster di pagar tersebut. 
 
Kepala Desa Gunungwungkal, Mulyono mengatakan, tanah tersebut sebelumnya milik negara yang kemudian dipinjam pakai oleh pabrik gula (PG) Pakis untuk keperluan rel lokomotif guna mengangkut tebu. Tatkala pabrik tutup saat itu, maka tanah itu kembali ke negara. 
 
"Kemudian tanah ini oleh warga, diminta untuk menjadi aset desa. Setelah melalui sejumlah prosedur, termasuk sertifikat, akhirnya tanah ini menjadi aset desa. Sertifikat dikeluarkan oleh BPN bernomor 00024," ujarnya saat ditemui di lokasi. 
 
Proses pembebasan tanah seluas 4.434 meter itu berlangsung hingga tahun 2020. Namun tiba-tiba saja, seorang ahli waris pemilik tanah yang berada di sebelah utara tanah aset desa, mengklaim bahwa tanah tersebut termasuk kepunyaannya. 
 
"Orang ini, hendak menguasai tanah aset desa ini. Bahkan sudah diajukan ke PTUN Semarang. Padahal batas tanah aset itu sudah jelas. Karena itu, warga desa berinisiatif untuk memagari tanah aset desa ini," terang Mulyono. 
 
Sebelumnya, aset desa ini,  oleh warga setempat dikelola sedemikian rupa untuk kepentingan desa, misalnya untuk kebutuhan bersih desa. "Sampai saat ini, masih dikelola oleh warga, ditanami singkong dan rumput untuk pakan ternak. Hasilnya sama, untuk kebutuhan bersih desa. Karena itu warga tidak ingin tanah ini diambil alih oleh satu orang ini," sambungnya.
 
Dijelaskannya, batas aset desa yang ada di sebelah utara itu adalah milik almarhum Amir yang merupakan warga Kajen, Kecamatan Margoyoso. Namun kemudian yang bersangkutan pindah ke Jakarta. Sementara yang mempermasalahkan tanah aset desa ini adalah si ahli waris. 
 
"Ahli waris almarhun Pak Amir hendak mengambil sebagian tanah yang sudah menjadi aset desa ini. Karena itu, kami sebagai penduduk asli sini, tidak ingin tanah aset desa diambil alih orang lain. Kami akan pertahankan, apalagi sudah mempunyai sertifikat atas nama desa," tegasnya.
1216