Home Hukum Alumni Desak Polri Usut Oknum Polisi yang Picu Mahasiswi Bunuh Diri, Sstt... Hukumannya Cuma 5 Tahun

Alumni Desak Polri Usut Oknum Polisi yang Picu Mahasiswi Bunuh Diri, Sstt... Hukumannya Cuma 5 Tahun

Jakarta, Gatra.com-  Pengurus Pusat Ikatan Alumni (IKA) Universitas Brawijaya (UB) mendesak Polri untuk menindak oknum polisi yang memicu NWR, 23, mahasiswi Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UB bunuh diri. IKA UB mendesak Polri memprioritaskan penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami korban dengan cepat dan transparan.

"IKA UB mendesak POLRI untuk memprioritaskan penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami almarhumah dengan cepat dan transparan," demikian pernyataan sikap yang diteken oleh Ketua Umum IKA UB Ahmad Erani Yustika dan Sekretaris Jenderal IKA UB Arief Subekti. 

Keluarga IKA UB juga berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhumah NWR. "IKA UB berempati terhadap kegetiran kekerasan dan persoalan yang mendera almarhumah sebelum meninggal," katanya.

IKA UB juga berinisiatif untuk membentuk tim pendampingan/task force untuk memantau dan mendorong proses hukum yang adil dan transparan. "IKA UB merekomendasikan kepada perguruan tinggi untuk meningkatkan layanan perlindungan dan konseling kepada korban kekerasan seksual, termasuk pendampingan di luar kampus dan di tempat tinggal korban."

IKA UB mengajak seluruh alumni dan civitas akademika UB untuk bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dari tindakan kekerasan dan pelecehan di lingkungan kampus.

Sementara itu, Polri sudah menahan dan sedang memproses oknum polisi berpangkat Bripda berinisial RB. Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak tegas secara internal Polri dan juga pidana umum

"Secara internal kami akan mengenakan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik. Kami akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat.

Untuk pelanggaran Kode Etik pasal 11 sanksi maksimal dipecat dari kepolisian.

935