Home Hukum Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad Ditangkap!

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad Ditangkap!

Purworejo, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Jawa Tengah, selaku Jaksa eksekutor, kembali membekuk dua terpidana yang pernah menghebohkan Indonesia awal tahun 2020 lalu. Mereka adalah Totok Santosa dan Fanny Aminadia yang dikenal sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad.

Keduanya telah ditetapkan sebagai DPO sejak awal Bulan November lalu. Totok dan Fanny ditangkap di rumah kontrakan sekaligus tempat usaha mereka, Senin siang (6/12).

"Setelah surat penetapan dari Mahkamah Agung (MA) yang intinya memerintahkan pada kami, Jaksa selaku eksekutor untuk mengeksekusi terpidana Totok Snatosa dan Fanny Aminadia. Tim Intelijen dibantu oleh Polres dan Kejari Sleman, berhasil menangkap keduanya di Berbah, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Sudarso, saat pers rilis di Aula Kejari.

Totok dan Fanny ditangkap.oleh Tim Intelijen Kejari Purworejo di Jalan Sekarsuli - Berbah, Blendengan, Tegaltirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tempat tersebut dipergunakan pasangan itu untuk membuka usaha warung makan Ayam Goreng Sambara. Sekitar tiga hari, tim dari Kejari Purworejo menyamar bahkan sempat makan di warung tersebut.

Kasi Pidum Kejari Purworejo, Juniardi Windaswara menjelaskan bahwa, pihaknya telah melayangkan surat panggilan via pos sebanyak 3 kali ke alamat Totok dan Fanny. "Setelah tiga kali panggilan tidak ada jawaban, dan satu kali ke Godean (alamat terakhir terpidana), maka kami tetapkan DPO," jelas Ardi.

Dalam putusannya, MA menolak kasasi JPU dan menguatkan vonis dari PN Purworejo dan PT Jawa Tengah. Dalam putusan itu, sang Raja KAS, Totok Santosa divonis 4 tahun penjara. Sedangkan si Ratu, Fany Aminadia divonis 18 bulan penjara.

Dengan demikian, Fanny tinggal menjalani hukuman empat bulan. Sedangka Totok masih harus hidup di balik terali besi selama 2 tahun 10 bulan lagi.

Setelah pemeriksaan kesehatan dan menjalani swab antigen yang hasilnya negatif, sekitar pukul 15.20 keduanya diantar dengan mobil tahanan menuju Rutan Kelas II B Purworejo untuk menjalani masa hukuman mereka.

1356