Home Hukum Jaksa Agung Buat Tim Penyidik Paniai, Komnas HAM: Tunggu Aja

Jaksa Agung Buat Tim Penyidik Paniai, Komnas HAM: Tunggu Aja

Jakarta, Gatra.com- Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mengatakan tentu Komnas HAM menginginkan seluruh peristiwa yang diduga terjadi di dalamnya ada kejahatan terhadap kemanusiaan, atau yang lebih populer disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat itu, tidak ditindaklanjuti oleh negara via Jaksa Agung secara sepenuh-penuhnya. 

"Tentu itu maunya Komnas HAM," sambungnya, dalam diskusi publik bertajuk "Membaca Politik Hukum Pergerakan Penanganan HAM Berat di Indonesia Sepanjang 2021", yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube KontraS pada Senin, (6/12).

Amiruddin mengatakan tetapi dinamikanya sudah terjadi 21 tahun. Karena Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia juga berumur dengan angka tersebut, namun tak satupun mampu menghadirkan keadilan. "Ya, artinya apa?belum mampu mengoreksi apa yang terjadi sesungguhnya ya," terangnya.

Sementara itu, terkait langkah yang diambil oleh Jaksa Agung untuk membuat Tim Penyidik untuk Tragedi Paniai 2004, Amiruddin mengatakan langkah tersebut adalah langkah yang baik untuk hari ini. "Hasilnya akan seperti apa, kita enggak tau ya. Jadi saya enggak mau berandai-andai juga ya untuk itu ya," ucapnya.

Dari persoalan tersebut, kata Amiruddin, agar coba untuk bersama-sama mengawal pelanggaran HAM berat. Ia mengatakan mesti dikawal terkait prosesnya nanti dan standar HAMnya memadai atau tidak. "Nah maka dari itu, kita tunggu saja nih Jaksa Agung, apa yang akan dia buat," tutur Amiruddin.

134