Home Regional Gencar Siapkan Area Kawasan Industri, Upah di Daerah Ini Hanya Naik Rp3.418

Gencar Siapkan Area Kawasan Industri, Upah di Daerah Ini Hanya Naik Rp3.418

Semarang, Gatra.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 di 35 daerah di provinsi ini.

Hasil penelusuran GATRA, terdapat 9 daerah yang mengalami kenaikan upah di tahun depan dengan angka di bawah Rp5.000. Salah satunya di Kabupaten Batang yang hanya mengalami kenaikan sebesar Rp3.418.

Saat ini di daerah tersebut tengah digencarkan pembangunan Kawasan Industri Terpadu (KIT). Nantinya, KIT Batang akan dihuni oleh perusahaan-perusahaan multinasional yang melakukan relokasi dan investasi ke Indonesia.

Untuk merealisasikan kawasan itu, Pemerintah menyiapkan kurang lebih 4.300 hektare lahan bagi pengembangan kawasan. Pada fase pertama, 450 hektare disiapkan untuk membangun tiga zona, yakni manufaktur dan logistik, inovasi dan ekonomi kreatif, serta industri ringan dan menengah.

Kawasan tersebut juga diharapkan dapat mendatangkan investasi sebesar Rp41,8 triliun di fase pertama sekaligus menjadi program prioritas untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah Abdul Azis juga turut mempertanyakan besaran upah tersebut. “Kita ini Jateng tapi apa sampai seperti ini untuk mengejar investor masuk ke Jateng? Padahal, ada gejolak lain nanti seperti bagaimana susahnya mencari putra daerah bekerja di Jateng karena upah rendah. Saya secara pribadi mendukung adanya perbaikan Upah Minimum,” ungkapnya, Selasa (7/12).

Sementara itu, pemerintah provinsi Jateng menyatakan, penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku. UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS.

“Ini sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022,” tukas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng Sakina Rosellasari.

243