Home Ekonomi Menkop UKM: Pisahkan Modal Usaha dari Kebutuhan Konsumtif

Menkop UKM: Pisahkan Modal Usaha dari Kebutuhan Konsumtif

Karanganyar, Gatra.com - Pelaku usaha skala kecil dan menengah perlu didampingi mengelola keuangannya. Sebab, kesulitan menata keuangan menghambat para pelaku usaha mendapat modal perbankan. 

Hal itu disampaikan Menkop UKM Teten Masduki kepada wartawan usai menghadiri dialog bersama pelaku usaha mandiri di Terminal Wisata Makuthoromo Karanganyar Jateng, Senin malam (6/12). 

"Masih banyak pelaku UMKM yang belum cakap memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha, sehingga meski dari sisi usaha lancar namun tidak memenuhi persyaratan perbankan," katanya. 

Padahal lanjut Teten, pemerintah tidak sedikit menyalurkan permodalan usaha melalui KUR. Tentunya kemampuan bayar kreditur menjadi syarat mutlak penyalurannya. 

Teten berharap pemerintah daerah atau satuan kerja memberikan pendampingan berupa pelatihan keuangan hingga pemanfaatan modal. Itu supaya pelaku UKM masuk kriteria perbankan. 

Tenten menambahan, nilai KUR bagi pelaku UMKM setiap tahunnya mengalami kenaikan. Pembiayaan KUR pada 2020 mencapai Rp 190 triliun. Sedangkan pada 2021 pembiayaan KUR sebesar Rp 285 triliun. 

"Tahun depan Rp 350 Triliun. Kita akan terus naikan sampai porsi kredit perbankkan 30 persen untuk UMKM. Karena itu maka kita harus siapkan UMKM bisa menyerap KUR tersebut," ucapnya. 

Pihaknya masih menyesalkan adanya pelaku UMKM yang belum bisa mengakses pembiayaan KUR tanpa agunan karena kendala aset. Oleh karena itu perlu pendampingan dari dinas untuk meyakinkan pihak perbankkan supaya pelaku UMKM tidak perlu menggunakan agunan dalam mendapatkan pembiayaan KUR. 

Para pelaku UMKM mikro perlu didorong untuk membentuk koperasi bersama sebagai wadah pengembangan usaha. Melalui pembentukan koperasi, para pelaku UKM Mikro bisa membuat rumah produksi bersama untuk pengembangan produk. 

Seperti halnya untuk packaging produk, perbaikan kualitas dengan menggunakan teknologi produksi yang modern, maupun branding produk. 

Dengan begitu, tidak akan terjadi persaingan antar pelaku UKM, dengan banyak brand produk. Di sisi lain, juga mampu memberikan kepastian penyaluran produk serta kestabilan harga antar pelaku, bila menerapkan sistem koperasi.

1894