Home Hukum Polisi Babak Belur Dikeroyok Geng Balap Liar, Humas Polda Metro Jaya: Diseret dan Dipukul Pakai Pistol

Polisi Babak Belur Dikeroyok Geng Balap Liar, Humas Polda Metro Jaya: Diseret dan Dipukul Pakai Pistol

Jakarta, Gatra.com- Polisi menangkap 6 tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan, Brigadir Irawan Lambo di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Selasa (07/12). Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti termasuk pistol korek.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan berujar bahwa pistol korek milik salah satu tersangka tersebut dipergunakan untuk memukul korban. "Itu pistol korek yang sebenarnya untuk menakut-nakuti kemudian juga ini dipergunakan untuk memukul korban," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (08/12).

Pemukulan dan pengeroyokan dilakukan terhadap korban. Bahkan, menurut Zulpan, korban diseret oleh tersangka. Pemukulan dan pengeroyokan ini terjadi karena terdapat tersangka yang memprovokasi dengan meneriakan "polisi gadungan". Pada saat itu, korban mencoba untuk menghentikan balap liar yang di mana keenam tersangka terlibat.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka serta timbul rasa sakit di ulu hati. Saat ini, kata Zulpan, korban dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Beberapa barang bukti yang diamankan oleh polisi seperti baju dinas Polri yang digunakan korban, tas hitam, handphone tersangka, dan rekaman CCTV.

Zulpan juga menyebutkan bahwa tersangka yang sudah ditangkap adalah FP, JW, N, FA, B, dan A yang terlibat balap liar. "Jadi mereka ini adalah satu komplotan atau satu geng. Jadi mereka ini juga pelaku balap liar," tutur Zulpan.

Tersangka dikenakan Pasal 170 kuhp dan Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun 6 bulan.

710