Home Hukum Polisi Jadi Tersangka dalam Kasus Penembakan Exit Tol Bintaro, Korban Geng 'Paparazi' Bekasi

Polisi Jadi Tersangka dalam Kasus Penembakan Exit Tol Bintaro, Korban Geng 'Paparazi' Bekasi

Jakarta, Gatra.com- Polisi menetapkan Ipda OS sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Tol Exit Bintaro, Jakarta Selatan yang terjadi pada Jumat (26/11) lalu. Ipda OS yang merupakan anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya disebut sebagai pelaku penembakan ini.

“Penyidik menetapkan ataupun menaikkan status Ipda OS dalam penyidikan kasus ini sebagai tersangka,” tutur Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (07/12).

Zulpan menuturkan bahwa penetapan tersangka ini didasari oleh hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (06/12) dan pemeriksaan oleh penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrikum) Polda Metro Jaya juga Bidpropam.

Penetapan Ipda OS sebagai tersangka ini bermula dari laporan polisi oleh IM dan PCM ke Polda Metro Jaya. Keduanya berada di dalam mobil Ayla yang membuntuti O sebelum peristiwa penembakan terjadi.

“Kita melakukan upaya dalam rangka pengungkapan kasus ini. Melakukan pemeriksaan, penyelidikan sekarang ditingkatkan ke penyidikan bahkan sudah ditetapkan Ipda OS sebagai tersangka,” tutur Zulpan.

Dari penumpang mobil Ayla tersebut, Terdapat 2 orang lain yang terkena tembakan yaitu Poltak Pasaribu, 43 tahun, dan M Aruan, 60 tahun. Selang satu hari, Poltak tewas.

Sebelum terjadi penembakan, Ipda OS dihubungi oleh seseorang berinisial O yang merasa terancam karena diikuti oleh mobil yang ditumpangi Poltak Pasaribu, M Aruan, Ibrahim, dan Parsaroan Munthe. Saat itu, Ipda OS berdinas di Unit 4 PJR yang kantornya berada di exit Tol Bintaro. Adapun O bisa menelepon Ipda OS karena memiliki hubungan personal.

“(O) Merasa terancam dengan adanya pembuntutan tersebut sehingga berakhirlah kejadian di exit tol Bintaro yang kita tahu adanya korban 2 orang tertembak,” tutur Zulpan.

Ipda OS dipersangkakan pada Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Menurut Zulpan, kasus ini akan berlanjut secara pidana umum. Kemudian Propam juga akan melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan tindakan kepolisian yang dilakukan.

“Akan melakukan pemeriksaan-pemeriksan kaitannya dengan tindakan kepolisian yang dilakukan. Ini nanti kaitannya diarahkan kepada pelanggaran disiplin ataupun etik,” ucap Zulpan.

Kasus penembakan itu mengungkap aksi Geng 'Paparazi' Bekasi. Kelompok ini mengikuti person yang keluar dari hotel bersama perempuan. Jika diikuti sampai rumah keduanya tidak satu atap, maka akan mereka santap.

Seperti kasus O, dia keluar dari Hotel di Sentul, Bogor menuju Depok. Menurunkan teman perempuannya di jalan Margonda selepas Polres Depok, Jawa Barat. Lanjut ke Bintaro. Dan diikuti korban yang berujung pada penembakan itu.

279