Home Regional Bocah 9 Tahun Kendarai Motor, Tabrakan Tak Terhindarkan

Bocah 9 Tahun Kendarai Motor, Tabrakan Tak Terhindarkan

Wonogiri, Gatra.com - Seorang anak dibawah umur nekat mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol AD 6326 AJG. Akibatnya, Hermenegeldus Irfan Melano, 9 tahun, warga Dusun Segeroh, Desa Mlokomamis Wetan, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah, terlibat kecelakaan di Jalan Raya Ngadirojo - Ponorogo, tepatnya di Dusun Dokeso RT 01/RW 09 Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah, Rabu (8/12) pagi.

Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Marwanto melalui Kasubsi Penmas Humas, Aipda Iwan Sumarsono mengatakan, bocah tersebut terlibat kecelakaan dengan pengendara sepeda motor Honda Vario Nopol AD 6914 AG, Heni Damayanti, 39 tahun, warga Dusun Duwet RT 02/RW 02 Desa Gemawang, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. 

"Pengendara Honda Vario mengalami patah tulang pada bahu kanan, dan kini di rawat di Rumah Sakit Medika Mulia," kata Aipda Iwan Sumarsono.

Adapun kronologi kecelakaan, semula bocah dibawah umur tersebut mengendarai sepeda motornya dari arah barat ke timur, dan hendak belok ke kanan dengan lampu sein kanan menyala. Kemudian pengendara sepeda motor Honda Vario melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi.

"Karena berjalan agak ketengah jalan kemudian menyerenpet stang kemudi sepeda motor Honda Beat, dan terjadilah laka lantas," terangnya.

Mendapati laporan itu, anggota unit laka lantas Polres Wonogiri mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis.

Atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur, polisi mengimbau agar para orang tua tidak memberikan izin kepada anak di bawah 17 tahun untuk membawa kendaraan. Hal itu, untuk menjaga keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Sebab secara aturan, anak di bawah usia belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Sebab, dalam ketentuan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan (LLAJ) Pasal 81 menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.

Oleh sebab itu, perlindungan terhadap anak di bawah umur agar terhindar dari petaka jalan raya adalah mutlak. Dimana menjadi kewajiban orang tua dan masyarakat untuk sentiasa mengingatkan risiko anak di bawah umur untuk berkendara.

"Jadi disarankan agar orang tua juga memiliki peran yang aktif dalam melarang anaknya membawa kendaraan bermotor, apalagi sampai dibawa ke sekolah, dan tidak mengenakan helm, akibatnya sangat buruk sekali," ucap Aipda Iwan Sumarsono.

5968