Home Hukum Mengaku Wartawan, Berdalih Investigasi, Buntuti Orang, Kena Tembak

Mengaku Wartawan, Berdalih Investigasi, Buntuti Orang, Kena Tembak

Jakarta, Gatra.com- Peristiwa penembakan senjata api dengan tersangka anggota Polri berinisial Ipda OS terjadi di exit Tol Bintaro pada Jumat (26/11) lalu. Peristiwa ini diawali oleh pembuntutan seseorang berinisial O oleh 4 orang yang menumpangi sebuah mobil Daihatsu Ayla.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan, berdasarkan keterangan yang diberikan kepada penyidik, mereka adalah wartawan. “Saya tidak sebutkan medianya, tapi mereka menyebut diri mereka sebagai wartawan,” ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (07/12).

Menurut Zulpan, polisi akan berkoordinasi dengan PWI terkait dengan keabsahan keanggotaan dari orang-orang yang membuntuti O. Adapun Zulpan menyebutkan bahwa orang-orang yang menumpangi Daihatsu Ayla ini berinisial PP, MA, IM, dan PCM.

Zulpan berujar bahwa pengakuan sebagai wartawan ini menjadi dasar beralasan untuk melakukan investigasi yang menjadi alasan pembuntutan terhadap O.

Zulpan berujar bahwa investigasi dilakukan karena keempat orang ini melihat kendaraan yang digunakan O memiliki nomor kendaraan “RFJ”. menurutnya, nomor kendaraan “RFJ” diperuntukan untuk pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta.

Zulpan menuturkan, di dalam perjalanan pembuntutan O, mereka melihat O menurunkan seorang wanita dari hotel. “Saudara O menurunkan seseorang wanita dari hotel sehingga mereka membuntuti terus,” tutur Zulpan.

Merasa terancam, O menghubungi Ipda OS lalu diarahkan ke tempatnya. Ipda OS saat itu berdinas di Unit 4 PJR yang letak kantornya di dekat exit Tol Bintaro.

Penembakan terjadi setelah O memberhentikan kendaraannya di exit tol Bintaro. Dalam peristiwa ini, penumpang mobil Ayla, Poltak Pasaribu, 43 tahun, dan dan M Aruan terkena tembakan Ipda OS. Selang satu hari, Poltak Pasaribu tewas.

Dalam kasus ini, Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara. Ipda OS dipersangkakan pada Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

135